Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
Ranperda Prakarsa
Laporan Pemprov di DPRD Riau Dinilai Tidak Legal, Nasdem - Hanura Tinggalkan Ruangan

Senin, 13/06/2016 - 16:57:16 WIB
Gedung DPRD Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU:Fraksi Nasdem - Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menilai laporan yang diberikan Pemprov atas pandangan Rancangan Peraturan Daerah terhadap prakarsa DPRD tentang pola pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta tidak legal.

Naskah laporan tersebut dinilai tidak legal karena belum dibubui tandatangan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dijadwalkan oleh Sekretaris Dewan (Setwan) pada rapat paripurna penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda prakarsa DPRD Riau tentang pola pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah.

"Setelah saya baca pidato gubernur Riau disini tidak tertulis tandatangan ataupun tertanda oleh bapak gubernur. Ini adalah dokumen negara, harusnya ini ditandatangani terlebih dahulu," ujar Anggota DPRD Riau, M. adil, pada sidang paripurna, di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Sekda provinsi Riau untuk mengembalikan naskah tersebut dan ditandatangani terlebih dahulu oleh gunernur. Karena ia meragukan naskah tersebut dan ketakutan akan diubah usai paripurna

"Kita berbicara naskah untuk meneruskan Ranperda kita. Semoga lembaga terhormat kita ini bisa lebih baik lagi kedepannya," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C, Rospiyan juga mengatakan bahwa pimpinan harus meninjau ulang kembali naskah laporan dari kepala daerah terhadap Ranperda Prakarsa tersebut karena belum dibubui tandatangan Gubri.

"Menurut saya naskah ini harus ditinjau ulang karena sudah menyalahi administrasi," ungkap Rospiyan.

Plt Sekda Provinsi Riau, M. Yafiz selaku penyampai pendapat kepala daerah menjelaskan bahwa gubernur riau terburu - buru dalam pembuatan naskah dan tidak sempat menandatanganinya.

"Kemarin sewaktu pembuatan naskah bapak gubernur terburu-buru dan belum sempat menanda tanganinya, kemudian meminta kami untuk membacakannya pada paripurna kali ini," jelas Plt. Sekdaprov, M. Yafiz, menanggapi pertanyaan anggota dewan.

M. Adil tampak tidak puas dengan jawaban yang diberikan Plt. Sekdaprov dan ia meminta izin kepada pimpinan sidang untuk keluar dan meninggalkan rapat paripurna tersebut. Menurutnya, Gubri tidak seharusnya beralasan tidak sempat, kalau hanya untuk sebuah tandatangan.

Kemudian disusul oleh ketua fraksi Nasdem -Hanura, Ilyas HU beserta anggotanya yang juga ikut meninggalkan sidang paripurna karena ketidakpuasan mereka.

"Apapun keputusan dan naskah yang diberikan kepada Sekda harus ditandatangani gubernur Riau, selaku kepala daerah," ucap Ilyas HU usai meninggalkan ruangan paripurna.(ant/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]