19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Kamis, 25 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
SKGR Asapal Diterbitkan Camat,
JUAL LAHAN KOPERASI, PENGURUS DAN NINIK MAMAK DI LAPORKAN KE POLDA RIAU

Kamis, 21/07/2016 - 09:08:08 WIB
Kantor Polda Riau
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM: Beberapa orang anggota Koperasi Petani Sawit Makmur ( KOPSA-M ) mendatangi Polda Riau 18/7 ,untuk melaporkan pengurus serta Ninik Mamak  yang di sangkakan telah menjual kebun kelapa sawit pola KKPA KOPSA-M dengan PTPN V di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar ke perusahaan  seluas kira kira 470 HA sekelipun  dengan cara membuat  surat palsu padahal lahan seluas 6400 HA telah memiliki sertifikat.

Press Release yang di terima media ini, Penjualan lahan Kebun sawit ini dilakukan oleh sekelompok orang yaiti ,Drs.Syafuddin Dt.Ganti (Penghulu Ninik Mamak Pangkalan baru dan Ketua Badan Pengawas Kopsa M).: 2.Afrinus(angBadan Pengawas) 3.Mustaqim SP (Ketua Kopsa-M): 4.Suheri AMP(Sekretaris )5.Zulhenrik: 6.Samsuis: 7.Darwis: .8.Jasri: .9.Husein Dt.Malin (Ninik Mamak ):.10.Firdaus Dt.Dubalang Kayo ( Ninik Mamak ).Sukaimin Dt.Malin Mantao(Ninik Mamak).dan Juni Dt.Pito  Malin ( Ninik Mamak ).

Yurnalis salah seorang anggota koperasi yang melapor kePolda di dampingi Ir.Anthoni Hamzah MSc..dalam press releace tersebut bahwa penjualan lahan pertama berdasarkan  surat Afrinus tertanggal 20/1.14,ditanda tangani saksi.Samsuis: Zulhendrik,.dan Darwis serta srt keterangan sekretaris Koperasi Suheri AMP ,bahwa kebun sawit yang di jual seluas 78 HA/ 39 SKGR dengan cara menerbitkan SKGR baru thn 2014,diatas lahan KKPA kepada Keluarga Pemilik RS Andini atas dasar SKT thn 2013 yang diperbuat Afrinus, dalam kapasitasnya ketika itu masih sebagai Kepala Desa.

sementara tahap 2 penjualan kebun tersebut di lakukan Samsuis dan Zulhendrik dengan Dirut PT.KABIN PBR Kevin Fernando seluas 120 HA ( 60 SKGR).sedang tahap ke dua ini , juga terjadi transaksi pengalihan kepemilikan lahan yang di jual pada tahap I ( 78 HA )dari Keluarga Pemilik RS Andini ke Pemilik PT KABIN PBR .

Sementara  tahap 3 terjadi kembali panjualan lahan  seluas 44 HA di lakukan oleh Syamsuis dan Zulhendrik dengan Dirut PT KABIN PBR , melibatkan Mustaqim selaku Ketua Koperasi Dikatakan Yurnalis dalam press releacenya, berita acara penjualan lahan tahap 2 dan 3  yang di tanda tangani  4 orang ninik mamak  tertanggal 8/4.15 menyatakan bahwa Syamsuis dan Zulhenrik adalan pemilik lahan garapan seluas 228HA yang tidak masuk pada areal KKPA KOPSA -M dan berita acara peninjaun lokasi tersebut telah di ketahui dan di setujui Drs.SYAIFUDDIN EFENDI (Dt.Ganti) Selaku penghulu ninik mamak Desa Pangkalan Baru serta Jasri (tokoh masyarakat).

Akibat dari timbulnya surat lahan yang sebelumnya sudah sertifikat dari kantor BPN Kampar ,namun timbul kembali SKGR dari Ktr Camat mengakibatkan anggota Koperasi lainnya menjadi curiga kepada pengurus Koperasi serta para Ninik Mamak hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Riau (19/7.16).

Namun sesampainya di Mapolda laporan mereka di kembalikan dikarenakan pihak Polda menilai laporan tersebut belum mewakili anggota Koperasi secara keseluruhan. Sementara itu pihak Polda menyaran mereka untuk datang kembali setelah membawa mandat dari anggota Koperasi lainnya.(ra)




virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]