Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
Direskrimsus: Tidak Ada Yang Ditutupi,
Terkait SP3 15 Perusahaan Kebakaran Lahan Riau, Presiden Minta Penjelasan Kapolda dan Kapolri

Kamis, 21/07/2016 - 17:20:01 WIB
Kebakaran Lahan dan Hutan di Provinsi Riau dan Dilema Penegak Hukum
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU: Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan penghentian penyidikan oleh Polda Riau terhadap 15 kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi di daerah itu, akan menjadi perhatian khusus bagi Presiden.

"Saya akan secara khusus meminta Kapolda (Riau) dan Kapolri untuk menjelaskan, apakah memang karena faktor pidana sulit ditemukan pelakunya," kata Teten Masduki usai Rapat Evaluasi Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Riau, di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis.

Teten mengatakan kedatangannya ke Pekanbaru memang secara khusus untuk memastikan secara langsung apakah laporan yang selama ini diterima Istana Kepresidenan terkait keberhasilan penanganan kebakaran di Riau benar adanya. Mengenai penghentian penyidikan untuk 15 kasus dengan terduga korporasi oleh Polda Riau, Teten memilih untuk tidak berspekulasi sebelum mempelajarinya perihal kebijakan itu sebagai bentuk kepastian hukum atau untuk melindungi para investor.

"Saya kira upaya penegakan hukum bukan hanya pidananya saja, memang itu bisa diefektifkan tapi sudah ada upaya lain seperti pembekuan sampai pencabutan izin," ujarnya.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan agar penanggulangan masalah kebakaran lahan dan bencana asap perlu menitikberatkan pada pemantapan sistem deteksi dini (early warning system) dan respon cepat dari semua pihak. Dari kedua hal tersebut, ia menilai kinerja dari Gubernur Riau dan Satgas Karlahut Riau sudah lebih baik.

Selain itu, ia juga mengatakan perlu adanya peningkatakan kapasitas dalam penegakan hukum (law enforcement) dari Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kepolisian tingkatkan kemamuan investigasi agar pelajku kebakaran hutan dan lahan jangan sampai lolos. Monitoring perusahaan juga harus terus dilakukan oleh KLHK," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang sudah diberi kepercayaan untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan yang luas harus punya kemampuan untuk melindunginya. "Audit harus terus dilakukan agar perusahaan punya kemampuan mencegah kebakaran," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membantah jika menutupi terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Tidak ada ditutupi. Kalian (wartawan) saja yang tidak bertanya. Buktinya saat LSM bilang ada 11 perusahaan (SP3), kita malah bilang 15," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada pers di Pekanbaru, Rabu (20/7) lalu.

Komentar Rivai mengatakan hal itu setelah sebelumnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkapkan jika Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan yang diduga membakar lahan.  Perusahaan itu merupakan penanganan perkara yang dilakukan pada 2015.

Menurut Rivai,  15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat, meski dia tidak merinci perusahaan apa saja yang bersengketa itu.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.  Namun, hanya tiga kasus yang melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit yang dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara itu, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

Menurut Rivai, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.

Ia mengatakan Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. (ant/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]