Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
CURIGA JUAL LAHAN DAN SELEWENGKAN UANG ANGGOTA,
DIRUT PTPN V SERTA PENGURUS KOPSA-M DIADUKAN KE KEJAGUNG RI

Senin, 25/07/2016 - 18:16:36 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM:Sudah jatuh ditimpa tangga kena paku kesiram cat, begitulah nasib yang dialami para anggota Koperasi Sawit Makmur (KOPSA-M) Binaan PT Perkebunan Nusantara V ( PTPN V ) dengan pola KKPA yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kab.Kampar, hingga harus menanggun utang sebesar Rp 106 Milyar pada Bank Mandiri.

Demikian dikatakan Ketua LSM-IPSPK3-RI Ir.Ganda Mora pada para Wartawan saat konferensi Perss nya yang melaporkan Dirut PTPN V: Pengurus Koperasi KOPSA-M , Camat , Kades serta Ket RT/RW yang di duga telah menjual lahan Sawit para petani serta menyelewengakan uang  hasil penjualan Sawit tersebut ke Mabes POLRI dan Ke JAGUNG RI di Jakarta.

Dikatakan Ganda Mora,sesuai dengan laporan masyarakat dan hasil pemantauan  di lapangan perihal pengelolaan KPPA KOPSA-M pada awal Mou antara Pengurus KOPSA-M mewakili 827 KK dengan pihak PTPN V tahun 2003 lalu, sebanyak (600HA ) lahan telah di jual ( berpidah kepemilikannya )kepada pihak lain, yang mana lahan tersebut diduga di jual pengurus Koperasi Sawit Makmur ke PT.Nauli Seluas 164 HA, ke Pemilik RS.Andini 78 HA.sisanya ke PT.AJS, sementara Mou awal antara PTPN V dengan KKKPA KOPSA-M luas lahan 1650 HA,setelah penjualan sisa lahan menjadi 1244 HA. Sementara lahan tersebut sesuai dengan komitmen awal adalan tanggung jawap pihak PTPNV pengelolaannya dari penanaman hingga memanen.

Ditengan perjalanan komitment ,Pengurus Koperasi ,Badan Pengawas dan Ninik Mamak bekerja  dengan Kepala Desa dan pihak Kecamatan untuk menerbitkan SKGR THN 2014,MENGGANTI telah di SHM kan atas nama Koperasi. Namun berkat kerjasama antara pengurus Koperasi dan camat serta Kades menerbitkan SKGR baru thn 2014 diatas lahan pola KKPA yang mana lahan  itersebut masih dalam pengawasan PTPN V,yang kemudian di jual pada pihak lain,seharusnya pengurus Koperasi sebagai amanah anggota wajib men memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan luasan lahan itu sendiri. Sebab saat pengajuan kredit ke Bank Mandiri Pihak PTPN V masih menggunakan SHM (Sertifikat Hak Milik ).sebagai suatu ketetapan.

Namun ketika rapat anggota tertanggal 16 Januari 2016 pengurus Koperasi yang di wakili Sekretaris KOPSA-M bahwa luas lahan KKPA hanya 1244 HA dan bukan 1650 HA sehingga menimbulkan kecurigaan para anggota KOPSA M akibat  berkurangnya lahan seluas 400 HA.

Kami menduga kata Ganda Mora lagi, bahwa pihak PTPN V sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan serta mempertanyakan perihal penjualan lahan tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian No.05.KKPA/SPK.KKPA/O7/2003.,perjanjian No.05.KKP/KKPA/18/2003 dan No.05/S.PERJ/02/2006 bahwa luas keseluruhan lahan adalah 1650 HAatau 825 KK anggota KKPA, yang mana saat ini sudah berkurang menjadi 1244 HA.

Dalam hal ini Dirut PTPN V seharusnya meminta pertanggung jawaban pihak pengurus Koperasi terkait berkurangnya lahan tersebut sebab status lahan masih dalam dana talangan PTPN V,hingga ada bahwa diduga terjadi kolusi antara pengurus Koperasi KKPA KOPSA - M dengan beberapa oknum di PTPN V.

Mengingat Pj Manager Kebun Inti Sei Pagar Ir.Hery Agusman MSc telah melaporkan hal penjualan lahan  tersebut kepada KaBag Pembelian bahan baku dan pengelolaan plasma/KKPA tentang tumpang tindih legalitas lahan KKPA KUD KOPSA-M Desa PANGKALAN baru dengan surat No.U-5-SPA/5.15/M/08/IX/2014 tertanggal 11 Sept 2014.

Sementara Keterangan anggota Koperasi yang digimpum oleh  LSM IPSPK3-RI di Lapangan  bahwa sampai saat ini anggota Kopsa-M hanya menerima Rp 60.000,-per bln dan itupun tidak di setor pengurus kepada anggota dengan alas an keuangan tidak stabil dan menanggung utang  yang sangat besar kepada PTPN V dan Bank Mandiri.sementara lahan sudah berkurang seluas 600 HA.tersebut.

Yang menjadi kecurigaan kami kata Ganda Mora,terkait pengelolaan keuangan KPPA KOPSA-M dimana lahan tersebut sdh ditanam thn 2003,2004,2005 ( K-I ),seluas 1144 HA dan 2006,2007 ( K-II) seluas 400 HA, dengan pengertian dari tahun tahun tanam tersebut dikategorikan lahan produktif,namun dari tahun ke tahun utang Koperasi semakinbesar. Itu berarti hasil dari lahan KKPA tersebut tidak di bukukan dan di kelola dengan baik sehingga hasil kebun tidak di setor ke KAS Koperasi dan pembayaran utang dengan system cicil tidak lancar.

Dimana hingga Desember 2015   Koperasi KOPSA-M memiliki utang sebesar Rp74.027.145.316,- dengan perinciab jumlah utang pokok KUD ke Bank MandiriRp52.684.563.393 dan utang KUD ke PTPN V Rp 21.342.581.379.-sehingga pihak PTPN V di nilai gagal untuk membina KOPSA-M yang ber potensi merugikan Negara sebab kerja sama sudah sampai 13 tahun. Sementara di lapangan  hamper seluruh lahan tidak terawat  ditumbuhi semak belukar serta tidak di pupuk namun hanya di Panen.

Pada hal pinjaman KUD KOPSA-M ke Bank Mandiri sdh men capai Rp76.427.282.507.-atas permohonan kredit 10 nov 2012 yang di cairkan 2013,ini berarti antara pihak PTPN V dan pihak BANK mandiri sdh akad kesekian kalinya tanpa sepengetahuan anggota KOPS-M lainnya. Dan di duga adanya kolusi antara pihak PTPN V,KUD

KOPSA-M dan BANK Mandiri hingga di khawatirkan pencairan dana tersebut tidak Prudent. Oleh hal tersebut  kami pihak LSM melaporkan hal tersebut ke Kapolri serta ke KAJagung RI.Ketika hal tersebut Ditanyakan Wartawan Ke Ke Humasan PTPN V, Djawab Fernando Saragih  terkait penjualan lahan KOPSA-M ke pihak ke tiga ,bahwa proses tersebut tidak di ketahui pihak management, seabagi informasi kebun KKPA sebelumnya diu kelola secara Mandiri oleh KUD 
hingga baru sekitar November 2015 pengelolannya di serahkan pada perusahaan sebaiknya masalah penjualan lahan lannsung aja di tanyakan pada pengurus Koperasi.

Masih menurut Fernando mengenai pengelolaan KKPA Perusahaan (PTPN V) berupaya menerapkan Single Management yang telah di sepakati bersama , walaupun  hal ini belun berjalan optimal di karenakan kondisi lahan memang sudah tidak lagi standartsaat di serahkan kepada perusahaan. Diharapkan kedepan  lahan tersebut bisa di kelola dengan baik ,memiliki tanaman yang baik sehingga hak dan kewajiban masing masing terpenuhi jawab Fernando dengan jawaban klasik. (ra/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]