Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
Usia Pensiun Diperpanjang,
Plt Sekda Bengkalis Buka Sosialisasi UU No: 5/2014 Tentang ASN

Kamis, 28/07/2016 - 17:41:07 WIB
Plt Sekretaris Daerah H. Arianto
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS: Plt Sekretaris Daerah H. Arianto membuka secara resmi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan dilantai II kantor Bupati. Kamis 28/07/2016

Dalam sambutannya, Plt Sekretaris Daerah H. Arianto mengatakan, sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. untuk meningkatkan pemahaman ASN, terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.

Sosialisasi ini memiliki makna penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh aparatur sipil negara atas perubahan undang-undang kepegawaian, hingga dapat diimplementasikan secara benar. oleh karena itu, kegiatan ini jangan hanya dianggap sebagai seremonial saja, tetapi harus benar-benar diikuti mulai dari awal hingga akhir.

Oleh karena itu, para aparatur sipil negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan untuk merubah mindset dan culture set dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.

Pada dasarnya, kehadiran UU ASN ini secara otomatis akan membuka paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian, dan mendorong tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya.

Pemberlakuan undang-undang tersebut akan dapat mengukur kinerja para pns utamanya dalam melayani masyarakat, terlebih lagi kebijakan pemkab dalam pemberian tunjangan kinerja akan menambah motivasi tersendiri bagi pns dalam mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

Setelah berlakunya uu tentang asn ini, batas usia pensiun seorang pns diperpanjang dari ketentuan yang mengatur sebelumnya, yaitu bagi pejabat struktural eselon I dan II, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun. sedangkan bagi pejabat eselon III, IV maupun pelaksana, batas usia pensin diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun.

Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh pns dapat mempelajari uu no 5 tahun 2014 tentang, seorang pns dituntut memiliki kepekaan untuk senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. selain itu juga diperlukan sinergitas dalam artian seorang pns tidak boleh mengandalkan kemampuan individu dalam bekerja.

Setiap pns harus mampu mencapai prestasi yang diharapkan dalam sebuah rangkaian kinerja yang berkelanjutan, prestasi tersebut baik untuk diri sendiri maupun untuk institusi dan daerah ini. dan tak kalah agar mengedepankan etos kerja, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, kerja ikhlas.

Sedangkan narasumber sosialisasi berasal dari badan kepegawaian negara republik indonesia yaitu: Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum Direktur kinerja peraturan perundang-undangan pada BKN RI, Farhan Abdi Utama, SH, MH pejabat perancangan peraturan perundang-undangan ahli muda.

Sedangkan peserta sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bagi pegawai negeri sipil. berjumlah 50 orang terdiri dari para pejabat eselon II dan pejabat eselon III dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (bams)

   

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]