">
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Siak
Kerugian Negara Mencapai Rp. 58.500.000,.
Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Jadi Terdakwa

Jumat, 29/07/2016 - 17:13:06 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU:Setelah sempat tertunda. Jum'at (29/7/16) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, limpahkan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau.

Perkara korupsi yang menyeret tiga terdakwa tersebut yakni, Sudarwanto S Pd Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Siak. Sriyono, Ketua Panitia Pelaksana BOS dan Yahya, Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura, Siak

"Ketiga terdakwa ini segera disidangkan setelah penunjukan majelis hakim oleh ketua pengadilan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, diruang kerjanya.

Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 58.500.000 itu, terjadi tahun 2014 lalu. Dimana ditahun 2014 itu, pihak sekolah SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau menerima dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah," ujar Denni.

Perbuatan ketiga terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rtc/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]