DIRGAHAYU RI KE-71,
BUPATI BENGKALIS MENYERAHKAN REMISI KEPADA 5 NARAPIDANA BEBAS
Rabu, 17/08/2016 - 17:38:19 WIB
|
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan remisi kepada 5 narapidana bebas pada hut 17 agustus 2016 di laksanakan di lapas kelas II A.
|
TERKAIT:
BENGKALIS:Usai melaksanakan apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, dan sejumlah pejabat langsung ke Lapas II A Bengkalis untuk menyerahkan remisi dinyatakan bebas kepada 5 Narapidana (Napi). Rabu 17/8/16
Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
"Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," ungkap Amril Mukminin
Pada peringatan hari kemerdekaan republik indonesia yang ke 71 ini. Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menyerahkan remisi kepada 5 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung dinyatakan bebas yaitu, M. Syafei Bin M. Husin, Ewin Saputra Als Ewin Bin Darma, Anto Manalu Bin Fendi Manalu, Tedi Harianto Als Tedi Bin Sogimin dan Usman Simanjuntak Bin Abdul Hamid Simanjuntak.
Di sela-sela penyerahan remisi kepada 5 narapidana bebas, Amril Mukminin, memberikan ucapan selamat kepada narapidana (napi). Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.
"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ungkap Amril
Amril Mukminin juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI.
Usai acara pemberian remisi Bupati Bengkalis serta rombongan langsung meninjau hasil karya dari narapidana kelas II A. (bmr/fpc)