19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
Kejar-Kejaran dengan Polisi,
Keterlaluan!, PNS Lapas Berbaju Dinas Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Kamis, 18/08/2016 - 18:16:41 WIB
PNS Lapas Kabupaten Inhil saat Ditangkap aparat Kepolisian
TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN:Seorang pegawai lapas kelas II A Tembilahan berinisial Hal ditangkap Satuan Narkoba Polres Inhil, Rabu (17/8/2016) karena terbukti akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kejadian berawal, saat Satnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang pria yan merupakan PNS di Lapas Kelas II A Tembilahan akan mengedarkan barang tersebut di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar pun memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan. Sekitar pukul 13.50 WIB, melintaslah seorang pria berbaju dinas PNS lapas.

Melihat itu, anggota Satnarkoba mencoba menghentikan laki-laki tersebut dengan cara menangkapnya, namun Pria 49 berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.

Aksi kejar-kejaran pun berlangsung, hingga akhirnya, ketika sampai di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, tersangka menabrak salah seorang pengendara sepeda motor lain, saat itulah ia bisa diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,9 juta, enam kotak rokok yang berisi empat batang pipet siap pakai, dua buah jarum, satu buah kaca pembakaran, tiga lembar pelastik bening, 2 1/2 butir pil ekstasi dan tiga paket kecil sabu-sabu.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut," terang Paur Humas Polres Inhil, Ipda Heriman Putra, Kamis (18/8/2016).(grc/fpc)  

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]