">
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
Serapan Anggaran Dibawah 40 Persen,
10 SKPD Riau Berkinerja Buruk, Ini Saran DPR Kepada Gubernur

Kamis, 01/09/2016 - 16:38:05 WIB
Provinsi Riau
TERKAIT:
   
 

Jika dalam evaluasi tersebut SKPD memberikan alasan yang tidak bisa
diterima, pihaknya akan menyarankan kepada Gubernur Riau untuk mengganti
perangkat di dalam SKPD tersebut termasuk kepala SKPD.


PEKANBARU:DPRD Riau meminta adanya evaluasi terhadap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah provinsi setempat yang memiliki "rapor merah" karena serapan anggarannya yang masih di bawah 40 persen.

"Saya mendapatkan informasi bahwa masih ada 10 SKPD yang hingga awal semester dua ini serapan anggarannya masih di bawah 40 persen," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Rabu.

Namun secara resmi laporannya belum masuk ke DPRD Riau. "Jika sudah masuk nantinya akan langsung dipanggil dan ditanyakan masing-masing SKPD apa alasan mereka hingga serapan masih rendah," katanya.

Sebanyak 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang serapan anggarannya masih rendah hingga awal semester dua, yakni Dinas Komunikasi Informasi, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan, Rumah Sakit Petala Bumi serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas pertanian dan peternakan dan anggaran urusan kepala daerah.

Jika dalam evaluasi tersebut SKPD memberikan alasan yang tidak bisa diterima, pihaknya akan menyarankan kepada Gubernur Riau untuk mengganti perangkat di dalam SKPD tersebut termasuk kepala SKPD.

"Karena untuk apa kepala SKPD yang tidak bisa bekerja dipertahankan," katanya.

"Ibarat mobil kalau sopirnya mau kencang tapi rodanya bermasalah kan sama saja tidak. Jadi ya harus diganti, untuk apa dipertahankan jika tidak membantu dan malah justru memperlambat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum. Disebutkannya bahwa dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara setelah enam bulan bekerja, kepala SKPD bisa dievaluasi karena kemampuan teoritis saat ujian lelang jabatan yang tidak sesuai dengan kinerja di lapangan.

"Kalau rapor merah semua diganti saja, tidak apa-apa. Ini perintah UU untuk mempercepat pembangunan daripada uangnya parkir semua," katanya.

SKPD yang serapan anggarannya rendah itu hanya membayar belanja pegawai saja untuk gaji, tunjangan dan perjalanan dinas. Ibaratnya, kata dia, upah tukang lebih besar dari bangunannya.

"Ini kan lucu, jangan sampai SKPD itu hanya belanja rutin saja," katanya. (ant/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]