19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Selasa, 16 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Nasional
Setelah Dicokok KPK,
Status Irman Gusman Ketua DPD-RI Diberhentikan BK, Razman Tidak Terima

Selasa, 20/09/2016 - 18:17:17 WIB
Irman Gusman
TERKAIT:
   
 

"Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia
membahas. Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK
final dan mengikat, diberhentikan sebagai ketua DPD dan bukan nonaktif,"


JAKARTA:Status Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dicopot oleh Badan Kehormatan DPD. Salah satu kuasa hukum Irman yaitu Razman Arif Nasution tidak terima terkait keputusan ini.

Razman beranggapan bahwa seharusnya Irman Gusman tetap dimintai keterangan terlebih dahulu. Ia bercermin pada kasus "Papa Minta Saham" yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Saya temui Pak Fatwa, (juga) pimpinan DPD. Kepada Ibu Hemas, Pak Farouk, (saya katakan), 'Pak, kalau Badan Kehormatan (BK) bekerja sesuai tata tertib DPD RI, maka BK yang saya pernah menangani Pak Setya Novanto, maka oknum atau orang yang jadi objek yang sedang dibahas, idealnya itu ditanya. Diminta keterangannya.' Dulu Pak Novanto diminta keterangannya," ujar Razman di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Razman menambahkan, sebelum vonis pencopotan jabatan dilakukan, BK DPD juga seharusnya membahas pasal-pasal dalam tata tertib DPD. Ia menganggap kerja BK DPD terlalu cepat. Ia juga meminta dibentuknya tim pencari fakta.

"Masak BK bekerja hanya berapa jam tanpa meminta keterangan klien kami? Pak Irman Gusman kemudian divonis, misalnya diberhentikan. Jadi di situ ada pasal, dalam tatib DPD pasal 52, 53, 54 itu saya lihat masih perlu dibahas lebih rinci, sehingga komprehensif," ujar Razman.

Razman mengaku telah mengikuti sidang paripurna DPD yang digelar di Gedung Nusantara V Kompleks DPR RI. Namun ia menyangkal bahwa BK DPD telah mengeluarkan putusan final terkait status Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

"Saya baru saja selesai ikuti sidang paripurna DPD RI. Dalam sidang paripurna tadi, apa yang diputuskan BK DPD, yang dipimpin oleh Bapak AM Fatwa itu tidak ada sama sekali putusan yang disetujui oleh anggota atau paripurna dewan. Yang ada adalah rencana program kerja ke depan, rapat tanggal 25 (September) ke depan, tentang rapat terakhir DPD,"

Sementara, pada rapat paripurna DPD, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan bahwa keputusan pencopotan jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah final dan mengikat.

"Keputusan BK bukan untuk diperdebatkan Keputusan BK final dan mengikat," tegas Farouk di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua BK DPD, AM Fatwa. Fatwa menegaskan bahwa Irman Gusman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD dan statusnya bukan nonaktif.

"Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia membahas. Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK final dan mengikat, diberhentikan sebagai ketua DPD dan bukan nonaktif," kata Fatwa. (dtc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]