Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Rokan Hilir
Advetorial/Humas
Disdukcapil Rohil Realisasi Pelayanan Prima Masyarakat

Kamis, 22/09/2016 - 20:53:15 WIB
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rokan Hilir, Basarudin.
TERKAIT:
   
 

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ROHIL:DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Rokan Hilir, segera meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat lajunya pertambahan penduduk. Salah satunya dipengaruhi masuknya para pendatang.

"Dilihat dari kondisi yang ada, memang Kabupaten Rokan Hilir termasuk sebagai daerah yang berkembang. Salah satunya terjadi di daerah kota Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah." kata Bupati kepada pers belum lama ini.

Sebagai daerah yang berkembang, maka banyak warga yang berdatangan ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Berkaitan dengan itu Disdukcapil semakin mengintensifkan pelayanan.

Pelayanan Akte Lahir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohil
Meski demikian Disdukcapil tetap berpedoman pada ketentuan berlaku. Salah satu bentuk ketentuan itu adalah, bagi pendatang yang berurusan ke Disdukcapil seperti untuk mendapatkan KTP tentu harus membawa surat keterangan pindah dari tempat asal.

Peraturan dan Tarif Terbaru Pengurusan Dokumen Kependudukan
 
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rokan Hilir, Basarudin.Terhitung mulai Januari 2015, KTP Elektronik diterbitkan Disdukcapil Rohil tanpa dipungut biaya alias Gratis. Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil SEBELUM JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN bertarif Rp0 alias GRATIS. Apabila lewat dari jangka waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan denda administratif. Peraturan denda ini pun telah diatur dalam peraturan bupati Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2012.

Segera Terapkan KIA

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017 mendatang. Untuk penerapan KIA ini, pihaknya masih menunggu SK resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Demikian disampaikan Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, belum lama ini di Bagansiapiapi. "Dari seluruh kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, baru Kota Dumai yang sudah menerapkan KIA pada tahun 2016 ini," ujarnya.

Dijelaskan Basaruddin, di Indonesia katanya ada sekitar 50 kabupaten/Kota yang menjadi percontohan KIA. Sementara Rohil sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.

Memang kuota untuk KIA sendiri tidak ada batasannya, namun ada beberapa ketentuan dasar yang harus diperhatikan.

"Bagi anak usia kurang dari lima tahun maka untuk penerbitan KIA syaratnya melampirkan foto copi akte kelahiran, KK, dan KTP orang tua. Sedangkan untuk usia 5 sampai 17 tahun persyaratannya juga sama, bedanya harus melampirkan foto berwarna," terang Basaruddin.

Ia mengatakan kalau penerapan KIA ini akan dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan kebijakan pemerintah dan mengacu pada Peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik," pungkasnya.


Gratiskan Akte Kelahiran

Tahun 2016 ini, melalui melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menerbitkan 1000 lembar surat Akta Kelahiran yang diberikan gratis kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran.

"Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran tidak dipungut biaya (gratis, red)," ungkap Basyaruddin, Kepala Disdukcapil Rohil, kemarin.

Lanjut Basyaruddin, masyarakat tidak menyadari arti pentingnya memiliki surat akta kelahiran sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan.

"Untuk itu, pemerintah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskannya," ungkapnya.

Tambahnya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran.  Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkannya.

Basyaruddin meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapi. Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu, juga menyangkut daya listrik di kota Bagansiapiapi.

"Di Bagansiapiapi sering terjadi pemadaman. Karena sering byar pet, maka kami juga mencari alternatif dengan menggunakan mesin genset kalau ada pemadaman listrik," tandasnya.

Prioritaskan Perekaman Pemula

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memprioritaskan perekam pemula dalam mendapatkan e-KTP.

Hal ini disebabkan terbatasnya blangko untuk melakukan pencetakan terhadap dokumen kependudukan tersebut.

"Ya, kita akan utamakan perekam pemula yang lahir pada tahun 1997 dan kelahiran tahun 1998. Ini kita lakukan supaya perekam pemula itu mendapatkan identitasnya serta nantinya bisa dipergunakan untuk salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, "kata Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, akhir pekan lalu di Bagansiapiapi.

Diakuinya, permintaan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa e-KTP sangat tinggi, dimana setiap harinya masyarakat di berbagai kecamatan ramai dan antri di Disdukcapil.

"Makanya kita masyarakat untuk bersabar untuk mendapatkan e-KTP, karena selain blangkonya terbatas pencetakannya juga sering kali tersendat karena rendahnya arus listrik yang dimiliki oleh PT PLN, "ketusnya.(adv/hms)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]