">
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
UJUNG DANA BANSOS TAHUN 2012 BENGKALIS
MA Perberat Hukuman, Mantan Ketua DPRD Bengkalis di Vonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 06/12/2016 - 13:39:14 WIB
Jamal Abdillah
TERKAIT:
   
 

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah dari 8 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Selain itu, Jamal juga diwajibkan mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp31,3 miliar.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (5/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016.

Berdasarkan informasi yang dikutip, hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal adalah pidana pokok 12 tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, jika tidak membayar denda diganti delapan bulan kurungan, uang pengganti Rp31,3 miliar dan bila tidak mau membayar uang pengganti diganti lima tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Jamal terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis pada 2009-2014 dan dia didapuk menjadi ketua. Dalam perjalanannya, Jamal ternyata membobol APBD Bengkalis lebih dari Rp31 miliar.

Jamal membuat proposal fiktif dana bansos sedemikian rupa sepanjang 2012. Semua proposal tersebut harus melaluinya dan dia meminta jatah 50 persen.

Sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp83 miliar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.  Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider lima bulan kurungan kepada Jamal. Hak politik Jamal juga dicabut selama 10 tahun, terhitung dia bebas dari penjara.

Selain itu, Jamal juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar lebih. Satu bulan setelah putusan hukum tetap (inkrah) tidak bisa dibayar, maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tak punya harta dapat diganti kurungan dua tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar atau tujuh tahun penjara. Jaksa juga mencabut hak politik bekas politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) itu.

Vonis itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, atas vonis tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.

Putusan MA menyebutkan, Jamal membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana bansos sepanjang 2012 dengan beberapa modus. Disebutkan, Subari mencairkan 61 proposal dengan total anggaran yang keluar Rp4,8 miliar. Dari jumlah itu, Jamal, yang saat itu juga Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, mengutip jatah 50 persen alias Rp2,4 miliar.

Kemudian tiga proposal bantuan dana hibah diajukan dua orang, Sopiana dan Heriyanto. Uang pun mengucur Rp300 juta dan Jamal meminta jatah Rp150 juta. Selanjutnya, Edi Darmawan mengajukan 25 proposal ke Jamal dan keluarlah dana bansos Rp1,9 miliar. Jamal meminta jatah Rp217 juta.

Jamal juga mencari calo untuk membuat proposal. Calo ini mencari proyek fiktif dan kelompok penerima fiktif. Jumlah proposal fiktif mencapai belasan proposal.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Selain Jamal, antara lain bekas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Pada 11 Oktober 2016, Herliyan divonis satu tahun enam bulan penjara. Herliyan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Vonis terhadap Herliyan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. (hrc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]