19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Rabu, 24 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
TERBANYAK DI WILAYAH KOTA DUMAI,
Hanya 22 Hari, Satgas SABER PUNGLI Temukan 26 Kasus

Selasa, 06/12/2016 - 20:33:30 WIB
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo
TERKAIT:
   
 

Kebanyakan kegiatan pungli ini dilakukan dijalan lintas dengan mengambil uang para sopir truk barang yang melewati jalan tersebut. Kedua kasus tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Rohul. kata Guntur.

PEKANBARU: Polda Riau kini tengah menangani 26 terduga pelaku pungutan liar di wilayah Provinsi Riau dari berbagai kasus yang didapatkan dilapangan.

Dalam rentan waktu 22 hari yang didapatkan, mulai tanggal 4 sampai dengan 26 November 2016, Satgas Saber Pungli berhasil menemukan 26 kasus pungli di lapangan.

Kasus pungli ini didominasi di wilayah Dumai yang paling banyak ditemukan kegiatan tersebut, sesuai yang didapatkan dilapangan. Dalam kasus ini, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Dumai, selanjutnya di wilayah Polres Rohul, Kuansing, Pelalawan, Siak dan Polda Riau.

Kegiatan pungli kebanyakan dialami oleh pihak sopir truk, pedagang kaki lima serta warga yang mengurus pajak disejumlah wilayah hukum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,  Selasa (6/12/2016), mengatakan, diwilayah Polres Rohul terdapat 2 laporan dengan 5 pelaku.

Pelakunya MA (25) dan S(30), melakukan pungli terhadap sopir truk yang saat melintasi di Jalan Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Kemudian di Jalan Lingkar, Kelurahan Kota Lama, Kecamtan Kunto Darussalam.

"Kebanyakan kegiatan pungli ini dilakukan dijalan lintas dengan mengambil uang para sopir truk barang yang melewati jalan tersebut. Kedua kasus tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Rohul, "  kata Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, praktek pungli di wilayah Dumai, diduga dilakukan oleh seorang oknum honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Modusnya mobil yang masuk timbang terminal barang dikenakan biaya tribusi sebesar Rp55 ribu.

"Sementara mobil sengaja tidak masuk ketimbangan barang, asalkan mereka mau membayar sebesar Rp 10 sampai 20 ribu permobil," pungkas Guntur.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku pungli masih dilakukan pendalaman lagi. Tidak menutup kemungkinan akan ada ditemukan lagi kegiatan pungli ini di berbagai daerah. (hrc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]