19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 27 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Ekonomi
PERIODE 1 JULI - 30 SEPTEMBER dan 1 OKTOBER - 31
Tebusan Pajak Riau-Kepri 2016 Mencapai Rp2,035 Triliun

Kamis, 05/01/2017 - 15:22:20 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-FPC: Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mencatat perolehan uang tebusan pengampunan pajak di wilayah setempat tahun 2016 mencapai Rp2,035 triliun.

"Ini total uang tebusan dua wilayah, Riau dan Kepri, pada  periode pengampunan 1 Juli-30 September dan 1 Oktober-31 Desember 2016," kata  Koordinator Tax Amnesty (TA/Pengampunan Pajak) DJP Riau - Kepri Agus Satria di Pekanbaru, Kamis.

Diakui Agus pelaksanaan TA periode I terbilang sukses berjalan dibandingkan periode II, karena jumlah uang tebusan terbanyak pada periode I yakni 1 Juli-30 September sebesar Rp1,840 triliun, sedangkan pada periode II hanya Rp195 miliar.

"Pada periode pertama 1 Juli-30 September 2016 kami berhasil mendapatkan Rp1,840 triliun lebih dari total wajib pajak (WP) yang ikut TA berjumlah 30.444 tersebar di Provinsi Riau dan Kepri," urainya.

Sementara itu pada periode II uang tebusan Rp195 miliar diperoleh dari 10.376 WP pada wilayah Riau-Kepri.

"Memang terjadi penurunan pelaporan dan jumlah dana yang masuk. Karena, yang besar-besar sudah menyetor di periode pertama," ucap Agus lagi.

Ia juga menjelaskan jika dilihat per provinsi, maka uang tebusan dan WP terbesar masih didapat dari Kepulauan Riau yang pada periode I Kepri mencapai Rp1,033 triliun dengan jumlah WP 17.110.

Sedangkan Riau pada periode sama hanya Rp807 miliar dengan WP 13.334 Sementara pada periode II Kepri mengumpulkan uang tebusan Rp110 miliar dengan WP 5.486 dan Riau Rp85 miliar dengan WP 4.890.

Pengertian uang tebusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke Kas Negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Uang tebusan dihitung dari harta bersih setelah dikurangkan dengan utang, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan ketentuan.  (an/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]