">
19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Nasional
BUKTI VIDEO PERLU DICEK AHLI IT
Humas polda Metro Jaya: Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama Rizieq

Senin, 16/01/2017 - 18:19:09 WIB
Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab demo di depan Mabes Polri (VIVA.co.id)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA-FPC: Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki tiga laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shibab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,  pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dengan mengundang beberapa saksi.

"Kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata Argo ketika dihubungi, Senin 16 Januari 2017.

Saksi tersebut, kata Argo, nantinya akan dimintai keterangan semua yang berhubungan dengan pelaporan tersebut.

"Alat bukti video perlu dicek di ahli IT benar enggak videonya, ngambilnya bagaimana dia kan perlu ditanyakan juga ke ahli. Pokoknya semua yang berkaitan tetap dimintai keterangan termasuk pelapor," katanya.

Mengenai kapan saja saksi tersebut akan diperiksa, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut pemanggilan saksi butuh proses.

"Kita semuanya berproses ya, manggil orang itu tidak sekarang terus besok langsung, tidak begitu, kita mengundang orang itu kalau dia gak bisa ya mundur lagi. Jadi enggak sembarang seperti kayak beli nasi goreng langsung bisa dapat jadi semuanya diproses semuanya, jadi tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dinilai telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Tak hanya dari PMKRI, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan yang sama oleh Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) dan Student Peace Institute (SPI).

Rizieq diadukan dengan dugaan melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.**


(vnc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]