TERSEBAR DI WILAYAH RIAU
IMIGRASI: 1.009 TKA Bekerja di 132 Perusahaan
Rabu, 18/01/2017 - 20:11:28 WIB
PEKANBARU-FPC: Pihak Imigrasi Pekanbaru mengklaim sebanyak 1.009 pekerja asing menyebar di seluruh wilayah Provinsi Riau dan memiliki izin.
"Sebanyak 1.009 TKA dipekerjakan di wilayah Provinsi Riau khusus di tahun 2016," ungkap Sutrisno, Kepala Devisi Keimigrasian Wilayah Riau, Rabu (18/1/2017) siang.
Dijelaskan Sutrisno, 1.009 TKA tersebut tersebar di Pekanbaru, Dumai, Bagan Siapiapi, Siak, Bengkalis, Selat Panjang dan Tembilahan. Mereka ini dipekerjakan di 132 perusahaan.
"Mereka ini (TKA) memiliki dokumen yang lengkap diantaranya surat izin tinggal terbatas (ITAS) dan surat izin tinggal tetap (ITAP)," terang Sutrisno.
Ditambahkan Sutrisno surat ini memiliki masa berlaku hanya sekitar 6 bulan lebih. Tenaga Kerja Asing yang memiliki izin tetap (ITAP) hanya 13 orang yang menetap sekarang di Kota Pekanbaru. Selebihnya hanya memiliki izin sementara (ITAS).
"Izin itu tentunya dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jendral Imigrasi," singkat Sutrisno. (hrc/fpc)