19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 27 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
TERJADI DI KECAMATAN TENAYAN RAYA
Wow!, Kejari Pekan Baru Temukan 1.800 SKGR di Pungli

Kamis, 19/01/2017 - 18:05:07 WIB
Gambar: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-FPC:Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau sedang mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Tenayan Raya. Puluhan orang bahkan sudah dimintai keterangannya.

Dugaan pungutan liar alias Pungli tersebut diduga menyangkut soal pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kecamatan Tenayan Raya. Bahkan pihak Kejari juga telah meminta keterangan oknum lurah setempat.

"Diduga terjadi Pungli SKGR, sejauh ini sudah ada sekitar 20 orang yang kita mintai keterangannya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dharma Natal kepada wartawan Kamis (19/1/2017) siang.

Informasinya, dugaan Pungli dilakukan pada SKGR yang diajukan masyarakat di tahun 2016 lalu. Bahkan Kejari Pekanbaru juga sudah menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang pernah mengurus SKGR ini.

Tak tanggung-tanggung, dugaannya ada sekitar 1.800-an SKGR yang ditenggarai dipunguti uang di luar ketentuan. Namun demikian, Dharma belum membeberkan berapa besaran uang yang dipungut dalam pengurusan SKGR tersebut.

Sudah jelas, pungutan yang tidak sesuai ketentuan bisa masuk dalam kategori Pungli dan bisa menyerempet ke kasus pidana. Sejauh ini Kejari masih melakukan penyelidikan dan belum ada tersangkanya. ***   


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]