Jum'at, 19 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
50.000 DARI APBN DAN 75.000 DARI APBD
125.000 Tanah Di Riau Ditargetkan Miliki Legalitas Di 2017

Senin, 20/02/2017 - 15:00:42 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-FPC:Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menargetkan percepatan pemberian legalitas 125.000 bidang tanah di Riau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa tercapai 100 persen.

"Dari 125.000 bidang tanah Riau dengan PTSL yang akan kita legalitaskan nanti, 50.000 nya dari APBN dan sisanya 75.000 bisa dari APBD, CSR atau lain-lain," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Lukman Hakim usai apel pengukuhan dan pemantapan satgas PTSL di halaman kantor gubernur, Pekanbaru Senin.

PTSL, sebutnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil merata dan terbuka secara akuntabel sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

Adapun persyaratan dokumen bagi peserta PTSL adalah kartu identitas, dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tidak termasuk dalam kawasan hutan, bukan merupakan aset pemerintah dan SPPT PBB tahun berjalan.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah.

"Hubungi ke kepala desa atau lurah setempat, lalu siapkan berkas serta patok bidang tanah. Untuk biaya PNBP nya gratis," ujarnya.

(an/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]