">
19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Rabu, 24 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
Kasus Bimtek 2015
Baru Satu Bulan Dilantik, Camat Rambah Hilir Ditahan Kejari Rohul

Rabu, 22/03/2017 - 19:14:33 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU-FPC: Belum lama menjabat, atau satu baru satu bulan lebih, Camat Rambah Hilir, Arie Kurnia Arnold alias AKA berurusan dengan perkara hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Arapat Desa dan BPD se-Rokan Hulu (Rohul) oleh pihak Kejaksaan.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arie resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (21/3/2017) malam.

Arie dilantik sebagai Camat Rambah Hilir oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian, Selasa (14/2/2017) lalu.

Setelah diperiksa dan dicecar sekira 50-an pertanyaan, mulai Selasa siang hingga Selasa sore sekira 17.00 WIB, Arie resmi dijadikan tahanan Kejari Rohul dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas II B Pasir Pengaraian Selasa sekira pukul 21.00 WIB.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul dibawa ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul. Pihak medis menyatakan Arie sehat, sehingga penyidik langsung melakukan penahanan.

Tersangka dikawal empat jaksa saat dibawa ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, terdiri Kasi Pidsus Nico Fernando, Kasi Intel Agus Kurniawan, Jaksa Riki dan Jaksa Cahyo, dan didampingi pengacaranya.

Dikatakan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan, tersangka Arie ditahan setelah tim penyidik sepakat, sesuai hasil pemeriksaan dilakukan, dan pertimbangan syarat obyektif dan subjektif.

"Menimbang dari syarat-syarat, baik syarat objektif dan subjektif, kami tim penyidik sepakat. Artinya terhadap tersangka Arie, pada hari ini kita lakukan penahanan," kata Agus kepada wartawan di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Selasa malam.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai aturan KUHAP. "Dan kalau memang ada tambahan, kita perpanjang lagi. Tapi kita lihat, apakah dengan penahanan yang ada dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua (P21)," jelas Agus.

Selama pemeriksaan, tersangka dicecar sekira 50 pertanyaan oleh Penyidik Kejari Rohul seputar Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul tahun anggaran 2015 dengan tujuan ke Yogyakarta dan Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Bisa Jadi Ada Tersangka Baru

Dalam perkara ini, jaksa juga tetapkan rekanan inisial FU sebagai tersangka. Ditanya apa hanya Arie dan FU saja sebagai tersangka dalam perkara ini, Agus mengakui masih menunggu pengembangan penyidikan.

"Ini kan masih penyidikan. Artinya, bisa dimungkikan ke depannya, dengan fakta-fakta yang adanya, akan memunculkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kasus korupsi ini," terangnya.

Saat ini, jelas Agus, tim penyidik belum bisa menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun penyidik tidak menutup proses ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan lihat fakta perkembangan di penyidikan maupun di persidangan," ujarnya.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul, Agus mengaku tersangka Arie dalam kondisi sehat.

"Dengan kondisi sehat, makanya kita lakukan penahanan hari ini," jelas Agus.

Diakuinya, dalam perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul tahun anggaran 2015, tim penyidik Kejari Rohul mengindikasi terjadi kerugian negara sekira Rp250 juta.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, sebelumnya mengakui setelah pemeriksaan tersangka Arie, Kejaksaan akan memeriksa tersangka FU, selaku rekanan, namun masih menunggu jadwal penyidik.**


(ric/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]