SITA UANG TUNAI SEBESAR Rp2,2 JUTA
Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penjualan Anak di Bawah Umur
Kamis, 13/04/2017 - 17:20:53 WIB
|
Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto,
|
TERKAIT:
PEKANBARU-FPC:Kepolisian Resor Polresta Pekanbaru, kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur, dengan tindak pidana eksploitasi seksual. Polisi mengamankan pelaku WM di Jalan M Ali tepatnya di Hotel Winstar, Pekanbaru kamar 318 dan 320, Selasa (12/4/2017) tengah malam.
"Dari tangan pelaku, kita juga menyita uang tunai diduga hasil perdagangan orang sebesar Rp 2.2 juta," ungkap Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (13/4/2017).
Informasi yang dirangkum, penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur ini sesuai dengan laporan seorang warga, menyebutkan pelaku sering menawarkan wanita yang bisa melayani hubungan badan, dengan tarif sesuai permintaan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi dengan menawarkan wanita ini melalui aplikasi WeChatt. Menindak laporan itu, tim Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," sambung Bimo.
Untuk kepentingan penyidikannya lebih lanjut, pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung digiring ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan bersamaan dengan barang buktinya. Untuk saat ini kasusnya masih dilakukan penyidikan lebih mendalam, diduga masih ada jaringannya," sambung Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.**
(hr/fpc)