19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Minggu, 13 Oktober 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Ekonomi
OLEH: BAMBANG PRIYANTO, SH
UPAH MINIMUM SEKTOR PERTANIAN/ PERKEBUNAN KARET,KELAPA.KELAPA SAWIT DAN PABRIK PROVINSI RIAU 2017

Sabtu, 22/04/2017 - 17:04:11 WIB
Bambang Priyanto,SH
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM:Di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah minimum ,Gubernur selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP),dan Upah minimum Kabupaten/kota (UMK) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) atas kesepakatan Organisasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sektor Yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Gabungan Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi RiauNomor 094/GAPKI/R/I/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Perihal Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Bersama tentang Upah Minimum Sektor Pertanian /Perkebunan (UMSP) Tahun 2017 Provinsi Riau ,telah menyepakati Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet,Kelapa,Kelapa Sawit ,dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 .

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Gubernur Riau telah menetapkan Keputusan Gubernur Riau  Nomor 120/I/2017 Tanggal  26 Januari 2017 tentang Upah minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet,Kelapa,Kelapa sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017  sebesar Rp.2.516.812,- [ Dua juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah] per bulan  yang berlaku per 1 Januari 2017 , untuk Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa (KBLI :01261),Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI : 01262), Sub Sektor Perkebunan Karet [ KBLI 01291] Sub Sektor Industri kopra (KBLI: 10431] 10420 ,Sub sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit /Crude Palm Oil [KBLI 10431] ,Sub sektor Industri Produk Masak dari buah kelapa [KBLI 10773] serta Sub Sektor Industri Karet Remah/Crumb Rubber [KBLI:22123] .

Dewasa ini, disamping perusahaan harus melaksanakan Peraturan Gubernur tentang Upah Sektor  masih banyak dari kita yang mempertanyakan mengapa suatu perusahaan dapat menetapkan upah para pekerjanya. Berbagai masalah sosial sering terjadi misalnya menentukan upah tenaga kerja menurut perbedaan kemampuan, pendidikan dan pengalaman.

Jika suatu perusahaan bisa mengatur antara upah tenaga kerja serta tingkat produktivitasnya maka, perusahaan bisa memperoleh keuntungan maksimal. Berbagai hal dapat mempengaruhi upah tenaga kerja, salah satu contoh di dalam menentukan upah riil dan pelaksanaan pembuatan skala upah  yang mulai berlaku pada bulan oktober 2017.

Hal lain yang  melatarbelakangi  artikel ini adalah  bagaimana menentukan upah tenaga kerja dalam hubungannya dengan tingkat produktivitasnya. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana menentukan upah dalam suatu perusahaan di berbagai jenis pasar yaitu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, pasar monopsoni, dan pasar monopoli bilateral. 

Tujuan dan Manfaat
1.      Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.
2.      Memberi pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan penentuan upah di pasar tenaga kerja.
3.      Mengetahui pengertian upah minimum dengan  dan upah secara riil yang berlaku di pasar .
4.       Mengetahui penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja.
5.       Mengetahui faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah.


Perbedaan keinginan pekerja menyebabkan efek berbeda kepada tingkat kesejahteraan antara para pekerja, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam usaha untuk menunjukkan harga yang berlaku dalam suatu perekonomian dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi hal tersebut biasanya setiap negara membuat indeks harga, yaitu suatu indeks atau ukuran yang memberikan gambarang tentang rata - rata dari perubahan harga  dari waktu ke waktu. Fungsi indeks harga adalah untuk menaksir upah secara  riil yang berlaku dikalangan  pekerja dari tahun ke tahun.

HUBUNGAN ANTARA PRODUKTIVITAS DAN UPAH 
Upah pekerja yang berlaku secara riil biasanya diberikan kepada tenaga kerja tergantung produktivitas pekerja tersebut dalam perusahaan. Data - data mengenai upah terutama di negara maju menunjukkan adanya hubungan antara upah dengan produktivitas pekerja.

PRODUKTIVITAS DAN UPAH SECARA RIIL
Rumus yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara upah riil dan produktivitas pekerja ditujukkan oleh teori permintaan ke atas faktor produksi. Dimisalkan  harga barang pada hasil penjualan marginal dan tingkat tenaga kerjanya sama, maka mencerminkan perbedaan dalam produktivitas, yang akan mencerminkan hasil penjualan yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan penawaran tenaga kerja di pasar lebih tinggi yang berakibat meningkatkan permintaan tenaga kerja. Sehingga hal tersebut akan menyebabkan keadaan di mana jika produktivitas tinggi, upah riil tenaga kerja akan semakin tinggi.

Dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 120/I/2017 Tanggal 26 Januari 2017 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet,Kelapa,kelapa sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017  ,maka sinyalemen yang berkembang dikalangan pekerja/buruh perkebunan tentang pro kontra besaran nilai UMSP Perkebunan terjawab sudah . Dengan nilai sebesar Rp.2.516.812,-[Dua juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan ratus Dua Belas Rupiah] per bulan ,maka para pekerja/buruh perkebunan mendapatkan kenaikan upah yang cukup signifikan ,apalagi disebagian mereka oleh perusahaan masih mendapatkan nilai catu berupa natura Beras yang besarannya berfariasi bergantung jumlah anggota keluarga yang ditanggungnya.**


Oleh : Bambang Priyanto,SH
(Medaitor Hubungan Industrial)






virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]