1 KOTAK DARI KANTOR CAMAT BATANG GANSAL
Perkara Jual Beli SKGR, Kejari Sita Dua Tas Dokumen
Senin, 22/05/2017 - 22:55:12 WIB
|
Fhoto: Ilustrasi
|
TERKAIT:
RENGAT-FPC: Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyita sejumlah berkas-berkas sebanyak dua tas dari kediaman Sa (50), tersangka kasus jual beli SKGR.
Informasi yang diterima awak media dari Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar pihaknya saat ini masih mendalami sejumlah berkas-berkas tersebut.
"Saat ini berkas-berkas tersebut tengah dipilah-pilah terutama mencari berkas yang berkaitan dengan penjualan lahan HPT tanpa izin," kata Agus, Senin (22/5/2017).
Penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (19/5/2017) lalu.
Selain dua tas berisikam berkas-berkas, Jaksa juga menyita satu kotak yang berisi berkas dari Kantor Camat Batang Gansal.
Sebelumnya, Sa ditahan oleh pihak Kejari Inhu karena perbuatannya menerbitkan SKGR di atas kawasan untuk digunakan sebagai areal pertambangan ilegal. **
(bun/fpc)