">
19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Sosial Budaya
DIPULANGKAN SECARA BERTAHAP
Langgar Imigrasi, 600 WNI Dideportasi dari Malaysia

Senin, 22/05/2017 - 23:07:40 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-FPC: Sebanyak 600 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebagian besar kaum laki-laki dikabarkan dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia secara bertahap selama dua hari, 17 Mei dan 18 Mei 2017.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan WNI yang dideportasi diberangkatan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Indonesia.

"Mereka melanggar berbagai tindak keimigrasian dan tindakan lainnya," ungkap Agung kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017) malam.

Adapun WNI yang dideportasi terdiri dari laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak. WNI ini berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Sebelumnya, 61 orang ditahan di Penjara Ajil Terengganu, di Penjara Bukit Jalil Kuala Lumpur 250 orang dan Penjara Lenggeng Negeri Sembilan 159 orang serta Manchap Umboo Melaka 130 orang.

Agung menuturkan setibanya di Tanjung Pinang ratusan WNI ditampung di RPTC (Rumah Penampungan Trauma Center) untuk diproses, melibatkan Imigrasi, bea cukai, karantina, TNI dan Polri.

"Proses tersebut meliputi pendataan, pembagian kamar, konseling, stress treatment, kesehatan, kegiatan bina karya sampai dengan kepulangan ke daerah masing-masing," kata Agung.

Mencegah terjadinya pendeportasian serupa baik dari Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong atau negara lain karena permasalahan TKI non-prosedural alias illegal, Ditjen Imigrasi akan melakukan berbagai upaya, seperti pencegahan berupa penundaan penerbitan paspor di kantor imigrasi (Kanim) dan keberangkatan di tempat pemberangkatan imigrasi (TPI) kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan.**

(ric/fpc)

 

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]