DIKEMAS DALAM TAS DAN KARTON
Polda Riau Amankan Ganja 38 Kg
Rabu, 24/05/2017 - 19:23:44 WIB
PEKANBARU-FPC: Kasubdi II, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 38 kilogram. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Arengka I, Pekanbaru, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 05.00 Wib.
"Total nilai yang diperoleh dari 38 kilogram ganja kering ini ditafsir mencapai Rp 50 juta," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat konferensi pers di kantor Ditnarkoba Polda Riau, Rabu (24/5/2017) siang.
Ganja sebanyak 38 kilogram ini dibawa oleh pelaku Fernando (27) dari Sumatra Utara dengan menggunakan transportasi darat. Ganja dikemas rapi dengan menggunakan Travel Bag.
"Pelaku membawa ganja ini dengan menggunakan jasa bus yang dikemas sedemikian rapi dengan memasukkan dalam 2 tas besar berisikan 18 kilogram. Sisanya dikemas dalam kota karton besar," terang Guntur.
Dari pengakuan pelaku ini, lanjut Guntur baru sekali melakukan aksinya ini dengan menerima upah dari bandar besarnya senilai Rp 2,5 juta sekali transkasi. Namun uniknya, pelaku tidak mengetahui apa isi dalam tas tersebut.
"Dari keterangan sementara, pelaku tidak mengetahui apa isi barang yang akan diantarkannya ke wilayah Pekanbaru. Namun dirinya mengakui menerima upah dari bandarnya sebesar Rp 2,5 juta setelah barang sampai ke tujuan," kata Guntur.
Sejauh ini, pelaku akan mengirimkan ganja kering ini ketujuannya yang tengah berada di wilayah Pekanbaru berinisial D. Sementara pelaku yang menyuruh Fernando ini dari Sumatra Utara (Sumut) berinisial L.
"Pelaku ini disuruh bandarnya L dari Sumut yang akan menjemputnya dengan seseorang berinisila D yang berada di Kota Pekanbaru. Namun belum sampai ke tujuannya, pelaku sudah keburu ditangkap," pungkas Guntur.***
(fpc/hr)