DICEKAL 6 BULAN KEDEPAN
Proyek Jalan Batu Panjang Bengkalis, Sekko Dumai dan Dirut PT.RC Ditetapkan Tersangka
Jumat, 11/08/2017 - 19:49:19 WIB
|
Gambar: KPK Geledah Rumah Sekdako Dumai
|
TERKAIT:
M Nasir telah dicekal untuk masa enam bulan ke depan sehingga rencana keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji, gagal dilaksanakan.
FAKTAPOST.COM-JAKARTA:Sekretaris Kota Dumai yang juga mantan Kadis PU Bengkalis periode 2013-2015 M Nasir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Selain M Nasir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatkindo Road Constructions Hoby Siregar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hal itu diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Dijelaskan pula, tim penyidik KPK yang diturunkan ke Riau, telah menggeledah sejumlah tempat di Bengkalis, Kota Dumai dan Pekanbaru. Khusus di Pekanbaru, tim ini menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis periode yang sama Herliyan Saleh. Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sekurang-kurangnya Rp80 miliar.
Dalam kasus ini, M Nasir telah dicekal untuk masa enam bulan ke depan sehingga rencana keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji, gagal dilaksanakan. **
(fpc/rtc)