19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Politik
PILGUBRI MULAI PANAS
Tim Advokad M Harris Tuding Pendemo di KPK Menyebar Fitnah

Jumat, 01/09/2017 - 11:13:55 WIB
HM. HARRIS, Bupati Pelalawan, Provinsi Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU:Berdasarkan Aksi unjuk rasa di depan Kantor KPK jl. Kuningan Persada, yang menuntut agar KPK memanggil dan memeriksa Bupati Pelalawan (HM HARIS) atas dugaan korupsi dana tidak terduga 10,9 M APBD Pelalawan 2012 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, Kami Team Advokasi HM HARIS menyatakan dalam press release ini hal-hal sebagai berikut:

Bahwa HM HARIS telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017, Pukul 10.00 s/d 15.30 Wib untuk memberikan Keterangan sebagai SAKSI terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Tak Terduga Kabupaten Pelalawan T.A 2012;

Terkait pelaksanaan kegiatan belanja tak terduga, HM Harris selaku Bupati Pelalawan telah melalui proses oleh masing-masing pejabat sesuai dengan kewenangannya dalam hal tanda tangan atau paraf yang dilakukan oleh Bupati HM Harris selalu didisposisikan dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tuduhan yang dituduhkan kepada HM Harris tidak berdasar/fitnah.

Tuntutan tuntutan yang diminta oleh Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) yang dikoordinatori oleh Budi Margono yang disampaikan di depan kantor KPK adalah tidak berdasar, karena Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengenai Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) diduga telah melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP yang berbunyi " Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana paling lama empat tahun".

Terkait Pemberitaan/Publikasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang menuduhkan kepada Bupati Pelalawan HM Haris dalam Spanduk yang dikirim ke Redaksi GAGASANRIAU.COM yang berjudul "HM HARRIS, BUPATI PALELAWAN DI DEMO DI KPK TERKAIT DUGAAN KORUPSI RP. 10.9 M APBD T.A 2013" dan Redaksi KORANRIAU.NET yang berjudul "WOW…HM HARRIS DIDUGA TERLIBAT KORUPSI APBD PELALAWAN 2013 RP.10.9 M, AMAK AKAN DEMO DI KPK" Kami telah melaporkan ke POLDA RIAU atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana pling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) Pasal 36 Udang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).

Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah", Ayat (2) "Jika hal itu dilkakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Pers nasional berkwajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah" dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- .

Kami akan melaporkan dan menikdak tegas pihak-pihak yang menyebarkan berita yang tidak benar, menyuarakan fitnah, serta yang mencemarkan nama baik Bupati Pelalawan HM Harris terkait tuduhan korupsi yang dituduhkan selaku bupati Pelalawan karena jelas tindakan tersebut sangat menganggu HM Harris dan merupakan tindak Pidana Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release ini kami sampaikan agar tidak ada lagi berita-berita dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar kepada HM Harris. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih. Pekanbaru, 29 Agustus 2017.

(rls)



 

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]