19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 19 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
TARIF 2 JUTA SAMPAI 68 JUTA
Tipu 70 Orang Honorer, Oknum PNS BKD Riau Menginap Dihotel Prodeo

Jumat, 15/09/2017 - 16:00:07 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:Meski sudah memiliki gaji dan kerjaan tetap di BKD Provinsi Riau, namun Anthoni Lutfhi (48) ternyata tidak merasa puas dengan penghasilan serta pekerjaannya itu dan justru melakoni pekerjaan sampingan sebagai seorang penipu. Pria yang sudah bekerja selama 1 tahun 4 bulan di BKD tersebut mesti menginap di hotel prodeo Polresta Pekanbaru setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan, Rabu (13/09/17) kemarin.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Fajri, penipuan itu sendiri sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun lamanya. Terhitung sejak 2015 sampai 2017 saat ini. Modusnya, tersangka menjanjikan dan mengiming-imingi setiap korbannya bisa diterima sebagai honorer di lingkungan Pemprov Riau dengan syarat membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Paling rendah Rp2 juta dan paling mahal Rp68 juta.

"Dari Senin yang bersangkutan kita periksa dan Rabu kemarin statusnya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka. Pengakuannya, sudah ada sekitar 70 orang yang menjadi korban (penipuan). Tersangka membujuk korban dan menjanjikan korban bisa jadi honorer dengan membayar sejumlah uang. Ada (korban) yang bayar Rp2 juta sampai Rp68 juta," ujarnya kepada media disela jumpa pers, Kamis (14/09/17).

Masih kata Fajri, dalam melakukan aksi kejahatannya sebagai penipu, tersangka tak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh pihak ketiga yang saat ini masih diselidiki oleh polisi.

"Tersangka tidak sendirian. Ada pihak ketiga yang membantunya dan kita masih menyelidiki siapa pihak ketiga tersebut. Tersangka mengaku jika pihak ketiga itu mendapat bagian Rp5 juta setiap berhasil membantu tersangka menipu korban," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dipastikan akan kehilangan pekerjaannya sebagai pegawai negeri atau aparatur sipil negara dan mesti mendekam lama di jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**




(fpc/rtc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]