19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Rabu, 24 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pekanbaru
PERUBAHAN PERDA NO.1 TAHUN 2011
RPJPD 2005-2025 Disahkan

Senin, 18/09/2017 - 18:27:34 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU: Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna kedua masa sidang III 2017 mengesahkan Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  tahun 2005-2025.

"Setelah Panitia khusus bekerja dan dalam sidang ini semua anggota  DPRD juga  setuju Perda  perubahan atas peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  tahun 2005-2025 disahkan," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono usai memimpin sidang di Pekanbaru, Senin.

Ia menyatakan Ranperda ini disahkan dalam rangka mengintegrasikan pembangunan daerah dengan nasional.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi usai pengesahan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD setempat yang sudah bekerja keras menyelesaikannya dalam dua bulan lebih.

"Dengan disahkannya ranperda ini kami yakin pembangunan berkesinambungan akan berjalan, " ujar Ayat.

Ayat menyatakan dengan adanya Perda RPJPD tahun 2005-2025 berarti pihaknya sudah bisa melanjutkan semua program pembanguman lima tahun mendatang.  Apa yang diusulkan sejauh ini sudah sesuai juknis.

"Dalam waktu secepatnya kami akan sampaikan ini ke Provinsi Riau selanjutnya sah untuk dijadikan Perda," tutur Ayat.

Ayat menambahkan setelah Perda RPJPD tahun 2005-2025 ini sah maka banyak hal yang akan dilakukan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembangunan sesuai sasaran karena sudah ada dokumen pokok.

"Dokumen ini secara substansi sudah mengacu ke  RPJPN nasional, provinsi dan Pekanbaru. Sistemtika susah sesuai dengan juknis berlaku," pungkasnya.**



(fpc/ant) 

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]