Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Inderagiri Hilir
Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2017
Berlaku 1 Januari 2018, Pemkab Inhil Persiapkan Diri Terapkan Transaksi Non Tunai

Sabtu, 21/10/2017 - 14:52:09 WIB
Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-TEMBILAHAN: Untuk mendukung program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau masih mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberlakukan transaksi non tunai per 1 Januari 2018.

Hal itu sebagaimana yang ditegaskan SekretarisDaerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin, Jumat (20/10/2017).

"Segala sesuatunya sedang kita persiapkan, sehingga per 1Januari 2018 kita bisa menerapkan transaksi non tunai ini," ujar Sekda.

Mengingat transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemkab Inhil dikatakatanya tentunya harus ikut menerapkannya.

Apalagi dikatakannya, dengan transaksi non tunai ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meminimalisir resiko penyelewengan pembayaran dari sisi penerimaan daerah dan peningkatan akurasi pendapatan daerah.

Selain itu transaksi non tunai ini juga dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Yang jelas jika pakai non tunai akan lebih mempermudah dalam pelayanan. Semoga saja semua persiapan kita dapat selesai sebelum 1 Januari 2018," tukas Said Syarifuddin.***



(adv)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]