19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 19 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Sosial Budaya
KEBIJAKAN KLHK CIPTAKAN PENGANGGURAN
Demo Ribuan Buruh RAPP, Gubri Janji Teruskan Aspirasi Buruh Sektor Kehutanan Kepada KLHK

Senin, 23/10/2017 - 22:07:16 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menemui ribuan buruh sektor kehutanan yang berunjuk rasa di Kota Pekanbaru, Senin.

Arsyadjuliandi berjanji akan meneruskan aspirasi para demonstran kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebijakan di sektor hutan tanaman industri yang dinilai akan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.

Ia mengatakan Pemprov Riau juga tidak ingin ada kebijakan yang malah menambah jumlah pengangguran.

"Keinginan kita sama. Apa keinginan Pemprov Riau juga sama, jangan sampai mengakibatkan pengangguran," kata Gubernur Riau.

Demonstran yang semuanya adalah pekerja dan kontraktor dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau K-SPSI, hingga Senin siang masih menggelar demonstrasi di putaran patung Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Dengan menggunakan ratusan bus, para pekerja itu datang dengan tertib untuk menyuarakan aspirasi mereka.

SPSI meminta Menteri LHK menghormati dan menjalankan putusan uji materiil Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam putusan MA disebutkan bahwa  Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun.
Foto Ronny Bate'e.
Dengan begitu, MA sudah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Sementara itu, Kepala Humas PT. RAPP Djarot Handoko membantah tuduhan Menteri LHK Siti Nurbaya yang menyebut perusahaan itu tidak taat aturan pemerintah.

Djarot mengatakan perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada RAPP, yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan  sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti atau "land swap" secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis disekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut. Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  kurang lebih 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," kata Djarot dalam pernyataan persnya.

Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, lanjutnya, RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI  karena tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku.

"Hal ini didukung oleh  pendapat pakar hukum tata usaha negara.  Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan,  penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti," katanya.

JAGA SUASANA

Ia juga mengatakan perusahaan tidak memprovokasi buruh berdemonstrasi karena sejak menerima Surat Peringatan kedua, pihaknya telah menginformasikan kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang.

Dan setelah SK Pembatalan RKU, lanjutnya, manajemen juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.

Djarot mengatakan investasi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu hingga kini telah mencapai sekitar Rp85 triliun, program hilirisasi industri nilai investasi barunya dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) mencapai  Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai Rp100 triliun. 

Perusahaan dalam APRIL Group ini juga mengklaim telah menghasilkan devisa kepada negara sekitar 1,5 miliar dolar AS atau Rp20 triliun per tahun.

"PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan  dan lebih dari 35,000 mitra  karyawan.  Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," katanya.

Ia menambahkan, dampak yang lebih besar lagi adalah  terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan. ***

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]