19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
ADA PERMAINAN FEE
Terkait Proyek RTH Pekanbaru, Kejati Riau Ungkap Tabir Gelap Unit Layanan Pengadaan

Rabu, 08/11/2017 - 19:02:19 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap tabir hitam di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

Tabir gelap ini diungkap saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau.

Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya rekayasa tender proyek di ULP tersebut.

Ini diduga dilakukan untuk seluruh pengerjaan proyek.

"Sekaligus mengonfirmasi bahwa ada laporan ke kami bahwa proyek di provinsi direkayasa tendernya, ada fee. Saya tidak berbicara (kasus) lain, terkonfirmasi di kasus kami itu ada. Kami tidak hanya melakukan hukum kontrol sosial. Ini jadi pembelajaran bersama pokja ULP kami jadikan tsk kalau ada (temuan kemudian hari)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017).

Ia menegaskan akan menindak tegas dugaan tipikor yang terjadi di ULP.

Pernyataannya ini sekaligus bentuk peringatan bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas sesuai hukum, tidak korupsi.

"Kami ingin jadikan hukum di samping kontrol sosial, hukum juga rekayasa sosial, memberikan pemahaman bagi ASN tolong bekerja benar. Jangan main-main rekayasa apalagi bayar fee. Kalau ada cukup bukti akibatnya sama seperti kasus yang kita tangani ini (Tipikor RTH)," tegasnya.***


(fpc/bun)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]