19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Regional
KERUGIAN NEGARA DITAKSIR 1,23 MILIAR
Dugaan Korupsi di Balik Pembangunan Tugu Integritas, Tersangka RTH Tunjuk Dua Pengacara

Sabtu, 11/11/2017 - 09:19:04 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:13 orang dari 18 tersangka Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas melakukan 'perlawanan' pasca penetapan status tersangka oleh Kejati Riau. Dua orang kuasa hukum pun resmi ditunjuk oleh para tersangka, yang didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) itu.

Sembilan tersangka diantaranya menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara mereka. Sementara empat tersangka lainnya memilih Kapitra Ampera sebagai pembelanya. Masing-masing kuasa hukum tersebut pun sudah mengambil ancang-ancang, terkait langkah yang ditempuh selanjutnya terhadap klien mereka.

Dimulai dari Kapitra Ampera. Dirinya mengaku sudah melayangkan aduan ke Polda Riau, Jumat (10/11/2017) siang tadi. Dalam surat aduan itu, dijelaskan kalau penetapan tersangka kepada empat orang kliennya, Rinaldi Mugni, Reymon Yundra, Arri Arwin dan Silvia dilakukan tidak dengan bukti yang cukup.

Ia juga menyinggung soal adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, yang ditaksir mencapai Rp1,23 Miliar yang dinilainya tidak mendasar. Bahkan pengacara itu juga meminta Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berbeda pula dengan Razman Arif Nasution. Selaku kuasa dari sembilan tersangka, pihaknya bakal menempuh jalur pra-peradilan. Kliennya ini, diuraikan Razman antara lain dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Sembilan orang ini adalah Ikhwan Sunardi, Hariyanto, Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Adriansyah, Akrima, Yusrizal dan Dwi Agus Sumarno," urai Razman saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Jumat (10/11/2017) menjelang sore.

Diketahui, para tersangka itu ada selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Pemprov Riau, Sekretaris Pokja dan tiga anggotanya. Kemudian dua lagi dari anggota tim PHO, satu orang dari PPK serta Kadis Ciptada saat itu. (*Ketika perkara bergulir, red).

Menyikapinya, Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun menanggapinya santai. Bahkan Ia menghormati upaya pra-peradilan yang bakal ditempuh sembilan tersangka itu, karena memang diperbolehkan undang-undang. "Biar nanti diuji di pengadilan," ucapnya.

Sementara menyangkut aduan yang dilayangkan Kapitra Ampera ke Polda Riau, dirinya enggan berkomentar banyak. "Saya tak bisa komentar soal itu, biar nanti jadi urusannya pihak lain, saya biar urusi perkara Pidsus saya yang ditangani," jawabnya melalui sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka oleh Kejati Riau dalam perkara Korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani tersebut terbilang fantastis, mengingat jumlah tersangkanya mencapai 18 orang, di mana 13 orang dari kalangan ASN dan lima lainnya swasta.

Bahkan kasus ini turut jadi pemberitaan media internasional. Untuk diketahui, dalam area RTH Tunjuk Ajar, berdiri Tugu Integritas yang diresmikan bertepatan pada Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) oleh sejumlah orang penting pada akhir tahun 2016 lalu, salah satunya ketua KPK saat itu. ***



(fpc/gor)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]