19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Ekonomi
TIDAK ADA NIAT BAIK
21 Tahun Haknya Tidak Dibayarkan, Asnan Sani Minta Ombudsman Fasilitasi

Sabtu, 13/01/2018 - 19:29:24 WIB
Surat Asnan Sani Alias Achuan keapad Ombudman
TERKAIT:
   
 

Batas kesabaran saya sudah habis, saya berharap melalui Ombudman hak saya yang saya kerjakan dengan cucuran keringat  dapat dibayarkan oleh mantan bos saya.

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU: Asnan Sani alias Ahuan dengan penuh percaya diri mengirim surat kepada Ombudsman Perwakilan Riau di Pekanbaru. Tujuanya mengadukan mantan bosnya Iwan Wijaya alias A Ngun pimpinan UD Putra Nauli.

Dalam suratnya yang dibuat tanggal 10 Januari 2018 itu, terhitung dari  30 desember 1996 hingga saat ini sisa gaji dan insentf dari penjualan tak kunjung dibayarkan oleh bos UD Putra Nauli.

Menurut Asnan Sani, perjanjian tak tertulis antara dirinya dan pimpinan UD Putra Nauli sudah melenceng dari perjanjian awal. Nah, karena sudah tidak sesuai dengan komitmen awal, pada tanggal 30 Desember 1996 saya memutuskan untuk keluar dari UD Putra Nauli. Tutur Achuan

Setelah keluar dari UD Putra Nauli, saya harus kerja sana - sini banting tulang untuk menghidupi anak - anak saya yang masih kecil pada saat itu sambil berharap pimpinan UD Putra Nauli punya etket baik untuk membayarkan sisa gaji dan komitmen fee yang sudah kami sepakati. Tambah Achuan

"Bayangkan saja, pada saat itu anak - anak masih kecil, sedang sakit pula situasi mau tahun baru bos saya itu tetap tidak punya niat membayar gaji dan komitmen fee, malah jawabannya berubah". Tuturnya

Tahun  berganti tahun sekarang masuk tahun 2018 UD Putra Nauli tetap tidak punya niat baik membayarkan apa yang menjadi hak saya. Karena itu saya meminta  Ombudsman bisa memfasilitasi saya dengan UD Putra Nauli. Harap Achuan.

Sebelumnya, saya mencoba konsultasi dengan teman - teman di Dinas Tenaga Kerja tapi menurut mereka kasusnya sudah terlalu lama dan kemungkinan besar tidak bisa ditangani. Karena itu saya mencoba mengadu nasib kepada Ombudman. katanya.***



(fpc/dll)




virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]