Selasa, 23 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
DITRANSFER LEWAT REKENING SEKOLAH
Dana BOS Sekolah Madrasah di Bengkalis Rp7,1 Miliar

Rabu, 28/02/2018 - 18:12:41 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS: 2018, total Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah madrasah di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp7,1, miliar lebih. Dana tersebut sudah dialokasikan atau ditransfer langsung ke rekening 133 madrasah negeri dan swasta yang tersebar di daerah ini.

Ke-133 madrasah tersebut terdiri dari, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 20 sekolah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 49 sekolah, Madrasah Aliyah (MA) 30 sekolah dan Raudhatul Atfal (RA) 33 sekolah.

Masing-masing jenjang sekolah menerima kucuran dana BOS berbeda. Untuk MI menerima Rp1.654.000.000, MTs Rp3.279.500.000, MA Rp1.775.200.000 dan RA Rp433.200.000.

Kepala Kementrian Agama (Kemanag) Kabupaten Bengkalis, H. Jumari melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H. Khaidir mengatakan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam petunjuk teknis (Juknis) pemanfaatan BOS 2018, diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang telah memiliki izin operasional.

BOS ini dijabarkan Khaidir, adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Dengan BOS ini diharapkan tata kelola pendidikan madrasah itu menjadi lebih baik, sesuai dengan moto Kementerian Agama menjadikan Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah, Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat.

Besaran biaya satuan BOS 2018, kata Khaidir besaran biaya satuan tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan; Rp. 800.000,-/ siswa per tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI). Rp. 1.000.000,- / siswa per tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs). Rp. 1.400.000,-/ siswa per tahun bagi Madrasah Aliyah (MA).

Sesuai dengan Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa.

Juga untuk kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

"Insyaa Alloh, rekan-rekan kepala madrasah sudah memahami Juknis tersebut. Saya juga menghimbau agar dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada," harap Khaidir.***


(fpc/rtc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]