19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Kamis, 25 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
DITANGKAP DIJALAN LINTAS DURI-DUMAI
Bernilai Rp7,5 Miliar, Ditres Narkoba Polda Riau Ungkap 5 Kg Sabu

Selasa, 17/04/2018 - 15:55:39 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita lima kilogram sabu-sabu atau setara Rp7,5 miliar dari tangan seorang tersangka berinisial EA dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Duri-Dumai.

"Barang bukti lima plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat mencapai lima kilogram atau setara Rp7,5 miliar," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa.

Haryono menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah makan daerah puncak jalan lintas Duri-Dumai Sabtu akhir pekan lalu (14/4).

Penangkapan tersebut, kata Haryono merupakan hasil penyelidikan jajarannya yang dilakukan selama sepekan terakhir setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman serbuk haram sabu-sabu dalam jumlah besar.

Dari informasi yang diterima kepolisian, sabu-sabu dalam jumlah fantastis yang mampu merusak 25.000 generasi bangsa itu dikirim dari Kota Dumai menuju Pekanbaru.

Ia mengatakan jajarannya sempat berusaha membuntuti tersangka dari Dumai hingga akhirnya pria peranakan kurus tersebut berhenti di sebuah rumah makan tradisional di kawasan puncak.

Kesempatan itu langsung dimanfaatan personel Polda Riau untuk melakukan penggerebekan. Satu unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tak luput dari penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan lima paket besar sabu-sabu di dalam mobil mewah yang diakui tersangka milik orang tuanya tersebut. Haryono mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap jajarannya tersebut murni seorang kurir. Skema jaringan terputus menyulitkan polisi untuk mengungkap pengirim dan penerima sabu-sabu tersebut.

"Jadi tersangka ini murni seorang kurir. Antara tersangka dan pengirim serta penerima tidak saling kenal. Kita sebenarnya kita sudah berusaha memancing siapa yang menyuruh tapi sepertinya mereka tahu tersangka ditangkap Polisi," urainya.

Lebih jauh, Haryono mengatakan dari pengakuan tersangka, EA telah delapan kali beraksi mengirimkan sabu-sabu tersebut dengan tujuan Dumai-Pekanbaru. Namun, pengiriman yang dilakuk sebelumnya hanya partai kecil. Baru kali ini jumlahnya mencapai 5 kilogram.

"Biasanya hanya sebatas satu ons, baru ini yang besar. Dia mengaku diupah Rp6 juta untuk menjadi kurir ini," tuturnya.

Dari pantauan Antara, sabu-sabu yang dibawa tersangka dibungkus plastik dengan tulisan China menggunakan "marker". Haryono belum dapat memastikan maksud tulisan tersebut, begitu juga dengan jaringan yang melibatkan tersangka dengan kepolisian.

"Kami masih mendalami kasus ini. Namun yang jelas, tersanga ini terancam hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara," ujarnya.**


(fpc/ant)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]