Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Siak
DITELANTARKAN
4.000 Hektare Tanah HGU Perusahaan di Siak Akan Dibagikan ke Masyarakat

Jumat, 20/04/2018 - 20:04:57 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-SIAK:Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil menyebutkan pemerintah akan mengambil alih tanah-tanah yang sengaja diterlantarkan untuk diberikan pada masyarakat agar bisa bermanfaat.

"Selain berkomitmen menerbitkan sertifikat tanah, kita juga akan melakukan Reforma Agraria. Seperti hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan dan disalahgunakan akan diambil alih untuk diberikan pada masyarakat," kata Sofyan usai membagikan sertifikat tanah sebanyak 1.000 persil di Gedung Seni Kabupaten Siak, Jumat.

Di kabupaten Siak saat ini akan dibagikan 4.000 bidang tanah pada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai pertanian pelepasan Hak Guna Usaha PT. Makarya Eka Guna (MEG) dari Hak Guna Usaha PT. Trisetya Usaha Mandiri (TUM) yang berada di Kecamatan Sungai Apit, Mempura dan Pusako.

"4.000 hektar akan dibagikan saat ini, tapi total keseluruhan ada 10.000 hektar yang akan dibagikan pada masyarakat yang tersebar di sembilan desa di Kabupaten Siak," kata Sofyan.

Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun.

Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Pelaksana Tugas Bupati Siak Alfedri menerangkan, untuk lokasi kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Kabupaten Siak Tahun 2018 ini merupakan lahan bekas Pelepasan Hak Guna Usaha PT. Makarya Eka Guna (MEG) dari Hak Guna Usaha PT. Trisetya Usaha Mandiri (TUM) Nomor 05.12.79.26.3.00009 Tahun 1999, dan Hak Guna Usaha Nomor  05.12.79.26.3.00007 Tahun 1999 yang berada di Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Mempura dan Kecamatan Pusako.

Selanjutnya, terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, PT. Makarya Eka Guna sebagai salah satu badan usaha yang ada di Kabupaten Siak telah melepaskan secara sukarela Hak Guna Usaha yang dikuasainya menjadi Tanah Negara.

"Oleh Pemerintah Kabupaten Siak, lokasi tersebut diusulkan menjadi Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Sementara untuk pemanfaatannya akan mempedomani ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan tetap mengedepankan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria tersebut," ungkap dia.

Adapun kondisi riil di lokasi TORA  saat ini ada yang sudah dan belum digarap. Untuk itu pada tahun 2018 kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform akan difokuskan pada lokasi yang belum digarap.

Sedangkan untuk lokasi yang sudah ada penggarapnya tahun ini akan dilakukan pendataan melalui Kegiatan IP4T,  dan tahun depan akan lanjutkan dengan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform.

"Melalui Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform ini, persoalan konflik lahan yang selama ini berlarut-larut diharapkan dapat segera terselesaikan. melalui upaya tersebut Pemerintah Daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi kesenjangan hak penguasaan atas tanah," jelas Alfedri.**


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]