Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
TAHUN ANGGARAN BERJALAN
OPD Diingatkan Tentang PPID dan Tayangkan Seluruh Kegiatan di SIRUP

Kamis, 26/04/2018 - 09:55:13 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS:Sehubungan dengan sudah  berjalannya Tahun Anggaran 2018, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis wajib menayangkan seluruh kegiatannya pada portal/website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, di  http//sirup.lkpp.go.id.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, ketika memberikan pengarahan dan informasi usai melaksanakan senam pagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Lapangan Pasir Bandar Laksmana, Kamis 26 April 2018.

Sekretaris Diskominfotik mengatakan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1a) dan Pasal 112 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Diktum Ketiga angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;

"Dan pasal 2 ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa Pemerintah," ujar Johansyah.

Dikesempatan itu, Johan juga memaparkan kalau User id yang sudah diterbitkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bengkalis sebanyak 48 user id dari 58 OPD dan unit kerja yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Sedangkan PD yang sudah mengumumkan kegiatannya pada portal SIRUP sebanyak 17 PD atau sekitar 29,31 persen dari 58 PD/Unit Kerja. Untuk itu diminta kepada PD yang belum mengumukan kegiatan agar segera melakukan karena hal ini wajib dan harus dilakukan," terang Johan

Sementara itu Johansyah juga menjelaskan soal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang cepat dan akurat.

"Sebagai Badan Publik, maka PD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis mempunyai peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kegiatan maupun program yang dilaksanakan. Diharapkan, PD untuk menyampaikan informasi, tentang program strategis dan kegiatan-kegiatan seremonial yang dilakukan," pintanya

Mantan Kabag Humas ini juga mengemukakan, setiap informasi yang dikirimkan ke Diskominfotik, akan dipublikasikan melalui website diskominfotik.bengkaliskab.go.id dalam bentuk berita. Untuk itu, setiap informasi yang disampaikan diharapkan memenuhi beberapa kriteria, diantaranya, akurat dan memenuhi kaedah Ejaan Bahasa Indonesia  yang baik dan benar, serta melampirkan foto dalam bentuk file JPEG (Joint Photographic Experts Group) dengan ukuran sebesar 200 KB (Kilobyte).***

 

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]