Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Inderagiri Hilir
PILKADA INHIL
Pleno Rekapitulasi Pilkada Inhil, Wardan-Syamsuddin Uti Peroleh 133.719 Suara

Jumat, 06/07/2018 - 20:57:48 WIB

TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN:Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Kamis, (5/7/18).

Rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Tembilahan ini dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing - masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan nomor urut 3 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti menang telak atas dua pasangan lainnya, dengan perolehan 133.719 <3133719> suara dari 259.255 suara sah.

Sedangkan posisi kedua ditempat pasangan nomor urut 2 H Ramli Walid dan HM Ali Azhar dengan perolehan 64.675 suara dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1 H Rosman Malomo dan Musmulyadi dengan perolehan 60.861 suara.

"Ini merupakan hasil final di tingkat Kabupaten, Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti sebagai pemenang yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018 - 2023 (2018-2023)," ungkap Plt Ketua KPU Inhil M Dong.

Diakuinya, terhadap saksi pasangan calon yang tidak hadir maupun yang tidak mau menandatangani rekapitulasi ini, maka mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi tidak menjadi penghalang sahnya hasil suara.

"Seperti saksi Paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka," tegasnya.

Dikatakan, kalau ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya atau pernyataan keberatan saksi. Namun saat rekapitulasi tidak ada keberatan dari saksi.

Terkait penetapan pasangan calon terpilih diatur di tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah menempuh langkah hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Pasangan nomor urut 1 dan 2 diberikan tenggat waktu 3 X 24 jam terhitung dari hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 16.00 WIB, setelah ditetapkan hasil rekapitulasi dalam pleno terbuka ini," ujarnya.

Dalam waktu 3 X 24 jam, jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih. Tapi, jika ada gugatan, maka menunggu putusan MK, apakah gugatan itu diterima atau ditolak.

Pengamatan di lapangan, pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan, TNI, polisi dan Satpol PP. Bahkan, ruas jalan di depan Gedung Engku Kelana ditutup, arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Kembang dan Jalan Pendidikan.***



(fpc/rtc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]