Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
PENANTIAN BERBUAH
Sempat Tertunda, Gaji 68 Bidan CPNS Bengkalis Dibayarkan

Jumat, 07/12/2018 - 21:06:38 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Supardi
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS: Alhamdulillah. Penantian panjang 68 bidan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan haknya sudah terjawab.

Janji Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan gaji tahun 2017 yang sempat tertunda, akhirnya dibayarkan.  Pembayaran gaji bidan CPNS ini dirapel selama lima bulan, terhitung bulan Mei hingga September 2017.

"Sesuai komitmen dan janji Bapak Bupati Bengkalis, seluruh gaji bidan PTT yang tertunda, seluruhnya dibayarkan," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi, Jumat 7 Desember 2018.

Dikatakan Supardi, pembayaran Pembayaran dilakukan dengan sistem Non Tunai yaitu langsung ditransfer ke masing-masing rekening bidan yang menerimanya. Saat ini masih dalam proses pencairan, targetnya minggu depan sudah terealisasi.

Untuk diketahui, jumlah Bidan PTT Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 77 orang. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang lulus CPNS. Sedangkan 9 orang tidak lulus karena melewati batas umur yang dipersyaratkan.

Khusus untuk Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi, sesuai Surat Kepala Biro Umum Kemenkes RI No. UM.03.01/4/587/2017, tanggal 24 Februari 2017, gaji terakhir dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bulan Februari 2017. Meskipun demikian, para Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi tersebut masih tetap melaksanakan tugas, walaupun sudah menerima Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji.

Untuk mencarikan solusi terhadap gaji para bidan CPNS ini, terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk konsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lain.

Hasil dari konsultasi tersebut bahwa gaji bidan CPNS dapat dibayarkan dengan syarat terbukti secara nyata terus menerus bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala UPT Puskesmas dan dilampirkan absensi kehadiran. Kemudian kepada yang bersangkutan juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***



(disk)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]