Sabtu, 27 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
BANGUN INFRASTRUKTUR DESA
Pemkab Bengkalis Kucurkan Dana Rp27 Miliar

Kamis, 21/03/2019 - 16:11:51 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika berbincang-bincang bersama Pimpinan DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan,
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS:Bupati Amril Mukminin mengatakan, untuk mempercepat pembangunan insfrastruktur desa, pada 2019 ini, Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Rp27.200.000.000.

Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis untuk kegiatan Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).

"Mulai tahun 2016 -2018, dana jumlah yang sudah tersalurkan untuk kegiatan P3ID ini berjumlah Rp78.570.000.000. Untuk tahun 2019 ini sebesar Rp27.200.000.000," jelasnya.

Bupati Amril mengatakan hal itu ketika membuka Rapat Koordinasi Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD de-Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, Kamis, 21 Maret 2019.

Rakor yang akan berlangsung 2 hari dan diikuti 302 peserta tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Dia berjanji, ke depan alokasi dana untuk kegiatan P3ID ini akan tetap disalurkan.

"Kita juga akan berupaya bagaimana pada tahun 2020 mendatang, jumlahnya dapat ditingkatkan lagi," ujarnya.

Selain itu, Bupati Amril juga mengatakan, dengan besarnya dana yang masuk ke desa, maka Pemkab Bengkalis akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pengawasan dimaksud, bukan dari internal Pemkab Bengkalis, seperti oleh Perangkat Daerah teknis maupun dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Tetapi juga  melalui kerjasama dengan aparat pengawas dari pihak aparat penegak hukum. Baik dari pihak kejaksaan maupun dari kepolisian," jelasnya.

Pemkab Bengkalis bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, imbuh Bupati Amril, akan melakukan upaya kerjasama dalam rangka pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

"Baik melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah  (TP4D) maupun melaksanakan peran masing masing," jelasnya.

Adapun yang menjadi pedoman kerjasama tersebut, katanya lagi, adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Dana desa.

"Tujuannya, agar pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat benar benar berdaya guna dan berhasil guna," kata Bupati Amril.***




(disk)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]