19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
NYALAKAN API DITUMPUKAN KAYU
Diduga Bakar Lahan, Warga Teluk Merbau di Tangkap Polisi

Rabu, 07/08/2019 - 16:56:26 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-SIAK:Kepolisian Resor Siak menangkap seorang diduga membakar lahan diKampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun dengan menyalakan api pada tumpukan kayu dan daun sawit.

"Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres guna penanganan lebih lanjut," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Selasa malam (6/8).

Pembakaran tersebut terjadi pada Senin malam (5/8) dengan pelaku laki-laki, SP (43) yang merupakan warga setempat.Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik Iwan setelah diberi wewenang untuk mengelolanya.

Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong. Setelah kering selanjutnya pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit untuk dibakar.

"Pelaku menggunakan garuk terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan. Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut dengan menggunakan sebuah mancis," ungkap Dedek.

Akibatnya api berkobar pada tumpukan kayu dan daun tersebut sepanjang 100 meter dalam dua baris. Usai terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar.

Akan tetapi api membesar dan tak bisa dikendalikan hingga akhirnya diketahui pemilik lahan. Selanjutnya SP dilaporkan dan aparat mendatangi tempat kejadian perkara serta memasang garis polisi selain juga mengamankan tersangka.

Kepada pelaku akan diterapkanPasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***



(ant/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]