19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
Sering Edarkan Narkoba, Botak Berurusan Dengan Polisi

Sabtu, 10/08/2019 - 12:21:39 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM:SUMBAR:Sat Resnaskoba Polres Tanah Datar Kamis (08/08) sekira pukul 16.20 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Di pinggir jalan raya Jorong Panti Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Seorang tersangka Romi Candra Pgl. Meok Alias Botak, (32),Pekerjaan Wiraswasta (Sopir) , Alamat Jor. Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Dengan Barang Bukti (BB),  2 (dua) Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening. 2 (dua) buah kotak rokok, 1 (satu) unit Hp merek Mito. Dan disaksikan oleh 2 orang warga , Anton Hidayat,(36), dan Hendri Fitboy (42).

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama.SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba dengan kronologis sebagai berikut.

Berawal Informasi dari Masyarakat Bahwa Romi Candra Pgl Meok Alias Botak sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tgl 08 Agustus 2019 sekira pukul 16.20 Wib.  Petugas melihat Romi Candra Pgl Meok Alias Botak sedang berada di pinggir jalan raya Jor. Panti Nag. Rambatan Kec. Rambatan. Dan petugas lansung mengamankan yang bersangkutan dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan.

Maka ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening,  yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang disimpan didalam kotak rokok. Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Penangkapan pelaku atas Perintah Kapolres Tanah datar AKBP.H. Bayuaji Yudha Prajas. SH,  Penyelidikan dan Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah datar bersama dengan anggota.

Dalam proses sidik Pasal yg disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114(1) Sub.  Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dg ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.***



(Myt)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]