BUKA TEMPAT EVAKUASI
Asap Kian Pekat, Gubernur Umumkan Riau Darurat Pencemaran Udara
Senin, 23/09/2019 - 16:36:31 WIB
 |
Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau
|
TERKAIT:
FAKTAPOST.COM-PEKANBARU:Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara setelah diingatkan petugas dari Pusat Pengendalian Pembangunan Eko region (P3E) Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ada pun pertimbangannya, karena kualitas udara di Riau sudah masuk kategori berbahaya.
"Kalau begitu, kita umumkan saja hari ini. Kita tetapkan saja langsung Riau darurat pencemaran udara," kata Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, di posko media center Karhutla Jalan Gajah Nada, Senin (23/9/19).
Penetapan status Riau darurat pencemaran udara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 Pasal 26 tentang darurat pencemaran udara.
Ada pun dengan telah ditetapkan status tersebut, maka Pemerintah Provinsi Riau akan menyiapkan sejumlah posko evakuasi. Diantaranya Gedung Daerah serta sejumlah lokasi lainnya yang dapat menampung masyarakat yang terpapar asap akibat Karhutla.

"Akan membuka tempat evakuasi. Termasuk nanti menyiapkan gedung daerah beserta layanan kesehatan," ungkap Gubri.
Sementara lokasi lainnya untuk menjangkau masyatakat lainnya, Pemprov Riau segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.***