Satresnarkoba Polres Tanah Datar Hentikan Perjalanan Pitung
Kamis, 26/09/2019 - 13:36:02 WIB
FAKTAPOST.COM-SUMBAR:Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis shabu pada selasa (24/09) sekitar pukul 17.00 wib. Penanhkapan dilakukan di Pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi di Jembatan Kembar Puncak Alai Kec. Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
Adapun para tersangka adalah inisial R P (PITUNG),(32), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Inisial NZ (Asoy),(44) , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Inisial Y S (UYUNG), (38), Pekerjaan Pedagang, Alamat Gang Melati Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.
Adapun Barang Bukti yang didapat dsri ketiga tersangka adalah,1 (satu) paket sedang paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 4 (empat) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik warna Bening. 1 (satu) unit timbangan digital merk Canstant. 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih.1 (satu) unit handphone merk samsung warna dongker 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam. 1 (satu) set alat hisap / bong. 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna. Dan satu buah mences
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo SIK.M.Si melaui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama SH, membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap tiga orang tersangka sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2019 petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisial R P (PITUNG) sering mengedarkan Narkotika jenis sabu. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari nomor telepon yang bersangkutan.
Kemudian menghubunginya guna memesan narkotika jenis sabu (undercover buy) dan disepakati untuk melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar-Bukittinggi Jembatan Kembar Puncak Alai Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Sekira pukul 17.00 Wib petugas sampai dilokasi yang telah disepakati, dan sewaktu melakukan transaksi petugas lansung mengamankan R P (Pitung). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi transaksi yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda. Maka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk sampoerna.
Dan berdasarkan keterangan Pitung bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari Pgl Asoy dan Pgl Uyung yang tinggal di Kota Bukittinggi. Setelah itu petugas melakukan pengembangan serta mencari tahu dimana keberadaan yang bersangkutan. Dan sekira pukul 19.30 wib petugas melihat Pgl Asoy dan Pgl Uyung sedang berada di bengkel mobil milik Adhek Fiber di jalan lintas payakumbuah-Bukittinggi Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Canduang Kab. Agam. Lalu petugas lansung mengamankan yang bersangkutan serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 4 (empat) butir pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik warna bening. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh pemilik bengkel serta masyarakat setempat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ungkap Kapolres Rokhmad.***
(mYt)