KADIS OTT
Polres Tanah Datar Segel Ruang Kadis Koperindag
Sabtu, 28/09/2019 - 18:36:40 WIB
"kami hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karna kasus yang menimpa Kadis Marwan terbukti melanggar Undang-undang. Tapi kami tetap melaksanakan rutinitas seperti biasa"
FAKTAPOST.COM-SUMBAR:Kantor Koperindag Tanah Datar terlihat sepi-sepi saja di hari kerja dan karyawan yang bekerja disana melakukan aktifitas seperti biasanya. Walaupun saat ini pimpinannya Marwan sedang berada dalam tahanan tipikor Polres Tanah Datar. Yang sebelumnya Marwan diduga terjaring Operarsi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Tanah Datar, Selasa (24/09) terkait komitment fee sebesar 20 juta rupiah, Pembangunan Pasar Koto Baru X Koto yang dimenangkan oleh PT.Hari Putra Utama yang dipimpin oleh H.Syafrizal.
Saat ini Ruangan kerja Kadis Koperindag Marwan di beri garis Police Line oleh aparat Polres Tanah Datar.
Terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (24/09), yang dilakukan oleh Marwan diruang kerjanya dengan kontraktor pembangunan pasar Koto Baru X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Salah seorang karyawan Dinas Koperindag yang enggan disebut namanya pada Jumat (27/09) kepada media ini mengatakan, sebetulnya kami sedang berduka dengan kejadian yang menimpa Kadis kami, tapi apalah daya, kami hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karna kasus yang menimpa Kadis Marwan terbukti melanggar Undang-undang. Tapi kami tetap melaksanakan rutinitas seperti biasa. Dan saat ini pimpinan diambil alih oleh Sekretaris Bapak Osman Bin Nur. Ucapnya dengan perasaan terharu.
Memang setelah media ini melihat situasi di Kantor Koperindag Tanah Datar, situasi dalam lingkungan sepi dan tidak banyak canda dan gurauan seperti biasanya. Dan ruangan kepala Dinas Marwan telah dipasang garis Polce Line dsn di segel oleh aparat Kepolisian Resor Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Dan sekarang Marwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanah Datar, dengan melanggar pasal 12 huruf (a) junto pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
(Myt)