19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
OPINI
Kecurangan Pileg 2014,
Miris!, Anak Emas dan Anak Tiri Pada Pemilu 2014
Selasa, 15/04/2014 - 04:22:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Catatan: David Leo Lase
Pemred www.faktapost.com

Sampai kapan Negara ini maju dan sampai kapan negeri ini berubah kalau pola pikir yang sempit masih dianggap sebagai cara hebat oleh oknum-oknum tertentu. Jangan pernah bermimpi mencapai kemajuan signifikan dalam politik jika masih mengandalkan pikiran yang sempit tak berwawasan, alamatnya anda hanyalah boneka yang sedang dikorban.

Pemilu 9 April 2014 lalu ada banyak hal yang mesti dievaluasi oleh para penata hukum di negeri ini dan terlalu banyak kecurangan yang terjadi dalam proses demokrasi, inikah cara berdemokrasi bangsa Indonesia?

Pemilu 9 April 2014 lalu adalah upaya untuk memilih langsung calon legislatif yang dilegitimet oleh masyarakat, namun ditengah upaya itu ada kekuatan tersistim dan massif yang dibangun oleh oknum - oknum dalam meraih kemenangan dan meng-eliminasi saingan poltik dilapangan.

SZ, salah satu calon legislatif yang turut serta dalam pertarungan politik pada pemilu April 2014, Senin ( 14/09/14) mendantangi langsung Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra. Tanpa basa- basi, Dihadapan Panwaslu SZ menuturkan bagaimana cara kotor para penyenggara pesta demokrasi itu melanggar hak konstituen dalam menyalurkan hak suara untuk memilih calon legislatif dikota Pekanbaru.

Dari penuturan SZ diketahui, bahwa didaerah pemilihnya ada banyak warga yang ditolak nyoblos karena hanya menggunakan Kartu Keluarga ( KK). Menurut hemat SZ, penolakan ini diakibatkan oleh kampanye hitam menyingkirkan calon dari salah satu "Suku" yang dianggap sebagai suku anak tiri.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009  menyebutkan, warga negara yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT ) Keputusan  MK tersebut juga melegalkan pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau Kartu Keluarga ( KK) dengan ketentuan hanya berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat dalam identitas pemilih.

Miris, Keputusan MK yang seharusnya mengikat justru hanya dianggap catatan kecil dalam pelaksanaan pesta demokrasi di negeri ini layaknya perjalanan  "Anak Emas dan siAnak Tiri".

Selain kaus penolakan kepada pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga, di media massa melaporkan terjadinya penggelembungan suara kepada partai tententu. Penggelembungan suara ini juga disebut  pertaruhan untuk sang Anak Emas. Semoga tidak terjadi pada Pilpres 2014.***



Telah dibaca sebanyak (2572) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]