Oleh: Bambang Priyanto. SH
BATAS USIA PENSIUN TKA
Jumat, 14/10/2016 - 14:15:02 WIB
Berbicara menyangkut Tenaga Kerja Asing tentunya tidak akan habis-habisnya ,bermula dari era Globalisasi dimana arus keluar masuk tenaga kerja baik dari luar negeri yang sering akrab ditelinga kita dengan sebutan Tenaga Kerja Asing(TKA) tidak bisa dibendung lagi dengan isu-isu lokal apalagi setelah muncul perjanjian-perjanjian antar negara misalnya AFTA ,MEA dan perjanjian-perjanjian antar negara misal antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Tiongkok.Perjanjian-perjanjian antar negara baik Bilateral maupun multilateral ini tentu menjadi suatu hal yang harus ditaati dan dijalankan bagi para pembuat perjanjian .
Dalam kontek ini tentu kita harus ingat bahwa negara mempunyai regulasi yang mengatur secara internal berkaitan dengan pengaturan menyangkut hubungan kerja yang harus dijalankan bagi semua pihak yang bertindak selaku pelaku produksi dan jasa khususnya menyangkut hubungan industrial , atau juga dikenal dikenal dengan sebutan hubungan kerja antara pemberi kerja (Pengusaha) dan tenaga Kerja yaitu pekerja/buruh, tidak ada tenaga kerja tanpa ada pemberi kerja. Untuk itu, sebelum menerangkan tentang tenaga kerja, terlebih dahulu kami menerangkan arti tenaga kerja dan pemberi kerja tersebut.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
Sedangkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan).
Dalam Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Sehingga, jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Salah satu persyaratan yang dibuat sebagai syarat untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga dibatasi, perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing, dll.
Berbicara kepada batasan usia pensiun , Bab VIII yang terdiri dari Pasal 42 sampai Pasal 49 UU Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang batasan usia bagi tenaga kerja asing. Namun kembali kepada yang diuraikan di atas, ada tenaga kerja asing tentu karena ada pemberi kerja. Sehingga, jika si pemberi kerja mau memberikan pekerjaan kepada tenaga kerja asing, si pemberi kerja harus mencantumkan adanya batas umum atau usia dalam peraturan perusahaannya atau perjanjian kerjanya.
Misalnya dalam persyaratan kerja, dicantumkan secara tegas batas usia tenaga kerja adalah berusia 23 sampai 60 tahun. Dengan demikian, ditafsirkan, batas usia bekerja di perusahaan tersebut adalah 60 tahun, berlaku kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia dan juga berlaku kepada tenaga kerja asing.
Demikian juga jika si Tenaga Kerja Asing akan ditempatkan sebagai salah satu direktur di perusahaan. Apabila mengacu kepada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diterangkan bahwa direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Kemudian mengenai tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi diatur dalam anggaran dasar perseroan ( Pasal 15 ayat (1) huruf h UUPT).
Dengan pengertian "Angaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
b. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham;
c. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris"
Berdasarkan ketentuan di atas, Pasal 15 huruf h Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengharuskan anggaran dasar mencantumkan tentang batas usia bagi tenaga kerja (termasuk asing) yang akan menjadi direktur. Dengan demikian, undang-undang memberi keleluasaan kepada si pemilik perseroan untuk menentukan sendiri batas usia bagi calon direkturnya, termasuk jika calon tersebut berasal dari tenaga kerja asing .
*Mediator Hubungan Industrial
Dengan demikian, baik Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membatasi usia bagi tenaga kerja yang akan dipakai sebagai tenaga kerja di perusahaan maupun akan dipakai sebagai direktur perseroan.
Undang-undang memberikan kebebasan kepada internal perusahaan pemakai tenaga kerja asing untuk menentukan sendiri batas usia tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan baik sebagai pekerja asing maupun jajarang yang mengurus perusahaan. Namun demikian berkaitan dengan usia pensiun tentunya ada perengkat yang dapat mengatur batas usia pensiun bagi tenaga kerja baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang bekerja disuatu perusahaan misalnya Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan tersebut .
Oleh: Bambang Priyanto. SH
Telah dibaca sebanyak (2017) kali