Rp.2.266.722,53,-
UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2017
Selasa, 01/11/2016 - 14:51:08 WIB
FAKTAPOST.COM:Setelah melakukan sidang pembahasan kenaikan upah minimum Tahun 2017 Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Riau telah mengadakan rapat untuk menetapkan Upah minimum Provinsi Riau Tahun 2017 dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak,Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2017 dengan berpedoman pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan telah menetapkan UMP Riau tahun 2017 sebesar Rp.2.266.722,53,- ( Dua juta Dua ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua puluh Dua koma Lima Puluh Tiga rupiah) dengan rumus sebagai berikut :
Umn = Umt+ (UmtX ( Inflasi+ % PDBt)
Umn = 2.093.970,-+ ( 2.093.970 X 8.25%)
Umn = 2.093.970,-+ 172,752,53
Umn = 2.266.722,53
KETERANGAN
Umn = Upah Minimum yang akan ditetapkan
Umt = Upah Minimum Tahun Berjalan
Inflasi = Inflasi yang dihitung dari periode september tahun yang lalu sampai dengan periode tahun berjalan
%PDBt = Pertumbuhan Produk domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domenstik yang mencakup periode Kwartal III dan IV Tahun sebelumnya dan periode Kwartal I dan II tahun berjalan .
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika kenaikan Upah Minimum baik Provinsi maupun Kabupaten/kota belum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan Upah minimum mengacu pada besaran Nilai KHL (Kebutuhan hidup Layak) dengan jumlah item sebanyak 60 item ,serta memperhatikan nilai inflasi dan PDB daerah maka kenaikan upah minimum dua tahun yang lalu senantiasa terjadi perdebatan panjang , karena persoalan panjang yang selalu bermuara pada besaran nilai KHL,cara mensurvey besaran KHL serta memperhatikan besaran nilai upah kabupaten/kota tetangga atau provinsi Tetangga.
Ketika upah masih mengacu pada nilai KHL setempat ,sering muncul perdebatan panjang antara Serikat Pekerja/serikat Buruh dengan Pengusaha (APINDO) baik pada saat perundingan kenaikan upah di Dewan Pengupahan baik Kota/Kabupaten atau Provinsi .Hal ini dimungkinkan terjadi karena penghitungan item-item dalam KHL antara versi pekerja/buruh dengan perwakilan Pengusaha akan saling berlawanan, disamping itu kenaikan upah antara kabupaten/kota yang satu dengan kabupaten/kota yang lain tidak seragam ,kondisi ini dimungkinkan terjadi karena besaran KHL mereka tidak sama bahkan seringkali tidak logis.
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan maka formula kenaikan upah menjadi seragam seluruh Indonesia,kondisi ini walaupun ditentang oleh kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun disatu sisi akan menghilangkan kecemburuan bagi pekerja/buruh di Indonesia.Mereka menikmati besaran kenaikan upah yang sama walaupun Inflasi dan PDB daerah mereka lebih kecil dibandingkan hitungan Inflasi dan PDB Nasional untuk Riau sebagai informasi nilai inflasi tahun 2016 untuk tahun berjalan Agustus 2016 sebesar 1,17 % setahun terakhir 2,05% sementara PDB Riau Triwulan 3 sebesar 1,78 % setahun terakhir 2,40% atau kenaikan sebesar 4,5 % sementara hitungan Nasional sebesar 8,25%.
Dengan ditetapkan besaran UMP Riau Tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau sebesar Rp.2.266.722,53 maka pada tanggal 1 November 2016 Gubernur akan menetapkan UMP Riau Tahun 2017,untuk kabupaten/kota UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Nopember 2016.
Penulis: Bambang P, SH
*Mediator HubunganIndustrial
Telah dibaca sebanyak (1995) kali