19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 19 April 2024
Follow:
OPINI
Ketua Forum Konstitusi dan Demokrasi
FOKDEM: Revisi UU ITE Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik
Selasa, 29/11/2016 - 20:41:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Sudah  dua minggu berlalu sejak pernyataan presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang sempat menyulut aksi damai besar-besaran umat Islam di Indonesia. (4/11)

Senin kemarin (28/11) tepat dua minggu setelah aksi damai 4 November pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didalamnya mengatur tujuh point pokok yaitu:

1.    Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

2.    Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

3.    Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.

4.    Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.

5.    Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

6.    Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

7.    Menegaskan bahwa pasal 27 merupakan delik aduan.
Menaggapi hal tersebut Ketua Forum Konstitusi dan Demokrasi Ismadani Rofiul Ulya memiliki pendapat lain tentang pengesahan revisi UU ITE.

Menurutnya, revisi UU ITE tersebut memang menuju kearah yang posistif karena lebih memberikan kebebasan terhadap masyarakat. Namun disatu sisi ia menilai pengesahan  UU ITE bisa juga diisukan ke ranah politik untuk membebaskan tuntutan terhadap Basuki Tjahya Purnama dan Buni Yani yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

"Maka meskipun revisi UU ITE sudah disahkan undang-undang tersebut tidak boleh diberlakukan retroaktif (berlaku surut)." Tegas Ismadani.

Pria asal Semarang tersebut juga mengingatkan bahwa jika pemberlakukan UU ITE dapat berlaku surut dapat memunculkan gejolak yang lebih besar terhadap aksi damai umat Islam.

"Selain itu Kapolri harus tegas terhadap komitmennya untuk menuntaskan kasus Ahok selama dua minggu sejak 4 November lalu, karena dengan adanya ketegasan tersebut aksi 2 Desember bisa diantisipasi dan diminimalisir." Imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengajak kepada semua pihak untuk mengawal berjalannya demokrasi terutama agar implementasi dari UU ITE ini dapat membawa perilaku bermedia sosial lebih baik dikemudian hari. (***)


Penulis: Ismadani
Rofiul Ulya

(Ketua
Forum Konstitusi dan Demokrasi)





Telah dibaca sebanyak (2314) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]