19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
OPINI
OLEH: BAMBANG PRIYANTO, SH
Menakar Kenaikan Upah Minimum Bagi Pekerja/Buruh
Selasa, 21/03/2017 - 17:45:16 WIB
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM:Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah merupakan upah minimum terendah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah, bila UMP tinggi maka pengusaha akan kesulitan dalam membayar upah dan sebaliknya bila UMP rendah maka sangat memberatkan pekerja.

Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas Pekerja secara simultan berpengaruh signifikan terhadap UMP. Sedangkan secara parsial yang berpengaruh signifikan terhadap UMP  adalah Kebutuhan Hidup Layak dan Indeks Harga Konsumen secara parsial yang berpengaruh signifikan terhadap UMP .

Upah adalah salah satu rangsangan penting bagi para pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan hidup para pekerja/buruh sepantasnya. Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan pekerja/buruh serta pemerintah.

Upah adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh pekerja/buruh  meliputi masa atau syarat-syarat tertentu.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional memberikan definisi pengupahan sebagai berikut:
       
"Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan Peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja."

Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap menggu atau bulan.

Gaji sebenarnya juga upah, tetapi sudah pasti banyaknya dan waktunya. Artinya banyaknya upah yang diterima itu sudah pasti jumlahnya pada setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu yang lazim digunakan di Indonesia adalah bulan.

Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan, tetapi secara relatif banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya untuk pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun keduanya merupakan balas jasa yang diterima oleh para pekerja/buruh .

Sistem Upah :

Ada beberapa sistem yang digunakan untuk mendistribusikan upah, dirumuskan empat sistem yang secara umum dapat diklarifikasikan sebagai berikut :
1.    Sistem upah menurut banyaknya produksi.
2.    Sistem upah menurut lamanya bekerja.
3.    Sistem upah menurut lamanya dinas.
4.    Sistem upah menurut kebutuhan.
Kenaikan Upah Sebagai komponen penambah biaya

Kenaikan Upah minimum ditanggapi oleh sebagian pengusaha sebagai penambah beban biaya yang secara langsung akan berpengaruh pada kenaikan harga pokok barang atau dianggap sebagai komponen yang akan mengurangi pendapatan. Kenaikan harga pokok akibat kenaikan UMP/UMK dikhawatirkan akan menaikan harga jual yang berimbas pada menurunnya volume penjualan.

Pada sisi lain keberatan pengusaha untuk menaikkan UMP/UMK juga diakibatkan oleh biaya-biaya lain misalnya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan BBM, biaya pengurusan surat-surat perizinan yang cenderung mahal dll.

Kenaaikan Upah Sebagai komponen pemacu naiknya daya beli masyarakat

Beberapa pengusaha menilai bahwa kenaikan UMP/UMK sebagai salah satu komponen pemacu kenaikan daya beli masyarakat, kenaikan upah dianggap sebagai awal dari efek berantai kenaikan volume panjualan. Bagi kalangan pengusaha ini kenaikan upah tidak terlalu dikhawatirkan sebab mereka berasumsi bahwa kenaikan upah akan menaikkan buying power masyarkat sehingga diharapkan produk yang mereka hasilkan akan laris manis dibeli/dikonsumsi oleh masyarakat yang telah naik daya belinya.

Sebagai ilustrasi , Seseorang yang upah Rp. 1.000.000,/bulan hanya mampu membeli baju yang harganya maksimal Rp. 50.000,- maka ketika upahnya naik menjadi Rp. 1.500.000,- maka dia mampu membeli baju yang maksimal Rp. 75.000,-

Dari ilustrasi diatas dapat kita asumsikan bahwa kenaikan Upah sebesar 50% dapat menaikkan daya beli masyarakat kurang lebih sama yaitu 50%

Saat ini jumlah buruh di Indonesia kurang lebih mencapai 40 juta orang, bagi sebagian pengusaha yang jeli, ini merupakan pangsa pasar yang sangat besar sehingga kenaikan daya beli dari 40 juta orang tersebut akan berdampak signifikan pada kelangsungan usaha mereka, apalagi apabila pemerintah memberika berbagai paket kemudahan maupun perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan pengusaha, sudah barang tentu akan membuat iklim usaha kita menjadi sangat menjanjikan.



Kenaikan Upah Sebagai komponen pertaruhan politik pemerintah

Kenaikan UMP/UMK mau tidak mau terseret ke kancah politik, bukan lagi rahasia apabila banyak sekali para calon pejabat yang menjadikan keikan upah ini sebagai isu untuk menarik simpatik para calon pemilihnya. Karena ingin mendapat simpatik, maka mereka tanpa ragu-ragu menjanjikan kenaikan upah tanpa terelbih dahulu membuat penelitian akan besaran kenaikkan upah.

Kenaikan upah minimum ini dianggap pula sebagai komponen yang memicu kenaikan Inflasi. Pada posisi inflasi yang masih terkendali maka akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi namun apabia kenaikan inflasi tersebut liar tanpa kendali, bukan hanya nasib ekonomi rakyat yang terganggu, malah legitimasi pemerintah juga dipertaruhkan.

Dari ketiga komponen diatas, perlu diadakan kajian yang akurat dengan memakai berbagai bidang ilmu misalnya statistik, program linear dll sehingga didapat satu angka yang dapat diterima oleh semua pihak-pihak terkait. Angka inilah yang kemudian kita sebut sebagai kenaikan upah minimum kota atau upah minimum provinsi.

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pertama-tama perlu diketahui apa saja komponen upah. Upah itu terdiri atas komponen:

a.    Upah tanpa tunjangan;
b.    Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c.    Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
 Apa yang dimaksud dengan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap?

- Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

- Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

- Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran

Oleh karena itu, jika di perusahaan tempat  membagi upah pekerja berdasarkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka berlaku Pasal 94 UU Ketenagakerjaan di atas.Lalu apakah yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi ("UMP") adalah upah pokok? UMP tidak selalu sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan.

 Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a.    Upah tanpa tunjangan; atau
b.    Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan upah dalam PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
 
Ini artinya, komponen UMP bisa hanya berupa upah pokok, tetapi bisa juga upah pokok termasuk tunjangan tetap.**




Oleh: Bambang P / Mediator Hubungan Industrial



Telah dibaca sebanyak (2793) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]